Selamat Pagi Bapak/Ibu, kami berencana ingin membeli sebidang tanah, namun setelah kami telusuri ternyata tanah tersebut pemilik dalam sertifikat telah meninggal dunia, bagaimana proses yang harus kami lakukan agar dapat memiliki tanah tersebut sah dan dibenarkan menurut hukum?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Karena pemilik tanah sudah meninggal dunia maka yang berhak untuk melakukan proses jual beli adalah ahli waris dari pemilik. Siapa yang dimaksud dengan ahli waris? Agar mengetahui siapa ahli waris, maka harus dibuatkan SKW atau Surat Keterangan Waris. Bagaimana jika ahli waris merupakan orang yang tidak cakap hukum seperti anak kecil atau sebaliknya, orang yang sudah sangat tua? Jika begini, maka perlu dibuatkan surat penetapan pengadilan untuk menentukan siapa wali yang berhak mewakili almarhum.
Bahwa mengenai Jual beli yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai syarat-syarat sahnya perikatan.
Hal-hal yang harus dilakukan adalah:
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian