Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-08-15 08:17:44
Pertanahan
JUAL BELI TANAH

Selamat Pagi Bapak/Ibu, kami berencana ingin membeli sebidang tanah, namun setelah kami telusuri ternyata tanah tersebut pemilik dalam sertifikat telah meninggal dunia, bagaimana proses yang harus kami lakukan agar dapat memiliki tanah tersebut sah dan dibenarkan menurut hukum?

Dijawab tanggal 2022-09-06 13:24:36+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Karena pemilik tanah sudah meninggal dunia maka yang berhak untuk melakukan proses jual beli adalah ahli waris dari pemilik. Siapa yang dimaksud dengan ahli waris? Agar mengetahui siapa ahli waris, maka harus dibuatkan SKW atau Surat Keterangan Waris. Bagaimana jika ahli waris merupakan orang yang tidak cakap hukum seperti anak kecil atau sebaliknya, orang yang sudah sangat tua? Jika begini, maka perlu dibuatkan surat penetapan pengadilan untuk menentukan siapa wali yang berhak mewakili almarhum.

Bahwa mengenai Jual beli yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai syarat-syarat sahnya perikatan.

Hal-hal yang harus dilakukan adalah:

  1. Pastikan lokasi tanah dan sertifikat tanah serta nama yang tercantum sesuai
  2. Jika objek tanah merupakan harta gono gini makan calon pembeli bermusyawarah mufakat dengan istri almarhum
  3. Jika objek tanah merupakan harta bawaan almarhum sebelum yang bersangkutan meninggal, maka calon pembeli berkomunikasi dengan saudara sekandung almarhum

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN TENGAH
Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 10 Palangka Raya
Kontak : 082323658254

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.