Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-06-16 12:29:41
Pertanahan
DIGUGAT ANAK PENJUAL TANAH

Selamat siang,

saya ingin bertanya tentang kasus yg saya dan keluarga saya alami sekarang.

ceritanya, dulu mertua saya membeli sebidang tanah sawah pada tahun 80an. Ada bukti jual belinya. 
kemudian keluarga mertua saya tidak langsung men-sertifikatkan surat tanah tersebut. Tetapi selalu mencatatkan di buku letter C setiap ada peralihan kepemilikan di kantor desa. 

pada tahun 2019, tanah tersebut kami sertifikatkan ke atas nama ahli waris karena kedua mertua saya sudah meninggal. 
kemudian pada tahun 2021 ada seseorang yg ingin membeli sebagian dari tanah sawah tersebut. Sudah selesai kami AJB dan pemecahan sertifikat, tiba2 tanggal 11juni2022 kemarin kami dikirimi surat somasi atas kuasa dari penjual tanah tahun 80an dulu yg menyatakan bahwa dirinya tidak merasa menjual.

dengan kasus seperti itu, apa yg harus sy lakukan ya? Mohon dibantu agar keluarga kami bisa sedikit tenang menghadapi masalah ini. 
terimakasih sebelumnya????????

Dijawab tanggal 2022-06-16 17:56:20+07

HALO E** 

Bahwa berdasarkan Pasal 37 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah “Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”

Bahwa perlu kami garis bawahi, status tanah tersebut sekarang sudah bersertifikat (SHM), oleh karena itu berdasarkan Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan, kemudian Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

Jadi menurut kami ketika perolehan tanah tersebut secara sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan, dengan itikad baik dan secara nyata didapat dari penjual yang benar-benar menguasainya ataupun punya hak atas tanah tersebut, saudara tidak perlu khawatir terhadap somasi tersebut, karena alas hak saudara terhadap tanah tersebut sudah kuat berupa sertifikat.

Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat, Terima kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KABUPATEN PROBOLINGGO
Alamat : Jalan Panglima Sudirman No.41, Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur 67282
Kontak : 81336818717

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.