Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-09-19 08:41:23
Pertanahan
PENDAFTARAN SERTIFIKAT TANAH

saya mempunyai warisan tanah yang belum bersertifikat, masih ada segel, bagaimana persyaratan pendaftaran sertifikat tanah dan apa saja persyaratan yang harus disiapkan

Dijawab tanggal 2022-10-20 10:21:50+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN

Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:  

Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan. Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini merupakan dokumen negara yang sangat penting karena terkait dengan masalah legalitas serta tanda bukti kuat penguasaan lahan dan manfaat yang akan dapatkan  dengan adanya sertifikat tanah yang kita miliki yaiu memperoleh jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum, memudahkan dan mempersingkat proses peralihan hak atas tanah dan pembebanan hak atas tanah, harga tanah menjadi lebih mahal/tinggi, memperkuat posisi tawar menawar apabila hak atas tanah diperlukan pihak lain untuk kegiatan pembangunan. 

Adapun persyaratan pendaftaran sertifikat tanah, yaitu :

1.Fotocopy  KTP dan Kartu Keluarga

2. Alas hak/segel/SPPFBT yang asli

3. Bukti perolehan tanah

4.Riwayat tanah (kwitansi JB/hibah/waris)

5.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berupa lembar besarnya (lembar tagihan)

6.Mengisi formulir pendaftaran di BPN.

Demikian  kami sampaikan,  apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang  ingin disampaikan, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu secara Gratis.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANAH BUMBU
Alamat : Kejaksaaan Negeri Tanah Bumbu Jalan Dharma Praja Nomor 14 Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu
Kontak : 81239536660

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.