saya mempunyai warisan tanah yang belum bersertifikat, masih ada segel, bagaimana persyaratan pendaftaran sertifikat tanah dan apa saja persyaratan yang harus disiapkan
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN.
Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan. Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini merupakan dokumen negara yang sangat penting karena terkait dengan masalah legalitas serta tanda bukti kuat penguasaan lahan dan manfaat yang akan dapatkan dengan adanya sertifikat tanah yang kita miliki yaiu memperoleh jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum, memudahkan dan mempersingkat proses peralihan hak atas tanah dan pembebanan hak atas tanah, harga tanah menjadi lebih mahal/tinggi, memperkuat posisi tawar menawar apabila hak atas tanah diperlukan pihak lain untuk kegiatan pembangunan.
Adapun persyaratan pendaftaran sertifikat tanah, yaitu :
1.Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
2. Alas hak/segel/SPPFBT yang asli
3. Bukti perolehan tanah
4.Riwayat tanah (kwitansi JB/hibah/waris)
5.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berupa lembar besarnya (lembar tagihan)
6.Mengisi formulir pendaftaran di BPN.
Demikian kami sampaikan, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu secara Gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian