Pak, mau nanya, kebetulan tanah saya rencana akan diambil sedikit untuk pelebaran jalan. Jika tidak ada kompensasi yang diberikan kepada saya / jumlah kompensasi terlalu sedikit, apakah saya boleh menolak tanah saya diambil untuk pelebaran jalan. Terima kasih pak.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada HaloJPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan permasalahan yang telah Saudara uraikan di atas maka, terhadap permasalahan yaitu tanah Saudara akan digunakan untuk pelebaran jalan termasuk dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Pengadaan tanah untuk pelebaran jalan yang merupakan jalan umum memang termasuk dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 123 angka 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 10 huruf b Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum. yaitu Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk pembangunan: (b) jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api. Berdasarkan pasal 1 angka 2 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum , pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Sedangkan yang dimaksud untuk kepentingan umum berdasarkan pasal 1 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam setiap pengadaan tanah untuk kepentingan umum berdasarkan pasal 11 angka 1 dan angka 2 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum , pihak-pihak yang menyelenggarakannya adalah Pemerintah dan tanahnya selanjutnya dimiliki Pemerintah atau Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara, tanahnya menjadi milik Badan Usaha Milik Negara.
Selanjutnya, berdasarkan pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum harus mendapat ganti kerugian yang patut dan adil. Dan berdasarkan pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum, Pemberian Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah diberikan langsung kepada Pihak yang Berhak. Kategori yang berhak menurut Penjelasan Pasal 123 angka 10 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2012 antara lain :
Bentuk-bentuk ganti kerugian di dalam pengadaan tanah diatur di dalam pasal Pasal 123 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum yaitu berupa uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Dalam melakukan penilaian nilai tanah harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur di dalam Undang-Undang. Adapun penilaian besarnya nilai ganti kerugian atas tanah yang terkena pengadaan tanah untuk kepentingan umum ditetapkan oleh penilai yang ditetapkan oleh lembaga pertanahan. Dalam ketentuan pasal 33 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum yaitu Penilaian besarnya nilai Ganti Kerugian oleh Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilakukan bidang per bidang tanah meliputi tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, dan/atau kerugian yang lain yang dapat dinilai. Selanjutnya dalam ketentuan pasal Pasal 123 angka 8 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 34 ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum yaitu Nilai ganti kerugian yang dinilai oleh penilai tersebut merupakan nilai pada saat pengumuman penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum yang bersifat final dan mengikat. Dalam pasal Pasal 123 angka 8 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 34 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum mengatakan bahwa besarnya nilai ganti kerugian tersebut kemudian disampaikan kepada lembaga pertanahan disertai dengan berita acara yang kemudian menjadi dasar untuk menetapkan bentuk ganti kerugian.
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum dimana lembaga pertahanan dengan pihak yang berhak diberikan waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari untuk melakukan musyawarah sejak hasil penilaian dari Penilai disampaikan kepada Lembaga Pertanahan untuk menetapkan bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Ganti Kerugian dan hasil kesepakatan dalam musyawarah menjadi dasar pemberian Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak yang dimuat dalam berita acara kesepakatan.
Berdasarkan pertanyaan Saudara tersebut di atas, kegiatan pelebaran jalan yang mengambil tanah saudara merupakan kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana yang diatur di dalam dalam Pasal 123 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 10 huruf b Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum. Jadi, dari kegiatan pengadaan tersebut saudara akan menerima ganti kerugian yang prosedur ganti kerugian sebagaimana yang sudah kami uraikan di atas. Saudara dengan Lembaga Pertanahan akan diberikan waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari untuk melakukan musyawarah dalam menetapkan besarnya ganti kerugian yang akan saudara terima. Oleh karena itu, saran kami agar saudara memastikan bahwa prosedur ganti kerugian sebagaimana yang sudah kami uraikan di atas, dapat berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Jika saudara merasa tidak puas dengan bentuk ganti kerugian tersebut, dalam pasal 38 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum, Saudara dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah musyawarah penetapan Ganti Kerugian dilaksanakan.
Demikian kami sampaikan , apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan , Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti secara GRATIS.
Bagaimana cara menuntut pengembalian