Dijawab tanggal 2023-03-15 14:07:29+07
Terima kasih sudah menanyakan kepada JPN
bahwa setelah memperhatikan pertanyaan dari saudara Marina.
adapun jawaban dari pertanyaan dari saudara Marina adalah :
- agar saudara menanyakan status, keadaan tanah yang akan dilakukan jual beli tersebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berada di daerah atau tempat tinggal saudara.
- agar saudara juga menanyakan status, keadaan tanah kepada aparat pemerintah setempat seperti RT, RW, Lurah, Kecamatan.
- agar saudara menanyakan status, keadaan tanah kepada tetangga yang berada disekitar atau yang berbatasan langsung dengan tanah tersebut.
- agar saudara menenayakan status, keadaan tanah kepada pemuka masyarakat, adat yang berada disekitar atau masuk wilayah tanah tersebut berada.
demikian jawaban dari pertanyaan saudara Marina yang bisa kami berikan.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. INDRAGIRI HILIR
Alamat : Jalan Prof. M. Yamin No. 05 Tembilahan
Kontak : 82295494272