Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-06-29 16:12:44
Pertanahan
TANAH

ada Jual beli tanah ke Pak RT tapi tidak ada Surat jual beli Tanahnya, dan tidak tau batas-batas tanahnya, itu bagaimana caranya saya tetap dapat menjualnya …? apa yang harus saya lakukan

Dijawab tanggal 2023-03-15 14:07:29+07

Terima kasih sudah menanyakan kepada JPN…

bahwa setelah memperhatikan pertanyaan dari saudara Marina.

adapun jawaban dari pertanyaan dari saudara Marina adalah :

  1. agar saudara menanyakan status, keadaan tanah yang akan dilakukan jual beli tersebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berada di daerah atau tempat tinggal saudara.
  2. agar saudara juga menanyakan status, keadaan tanah kepada aparat pemerintah setempat seperti RT, RW, Lurah, Kecamatan.
  3. agar saudara menanyakan status, keadaan tanah kepada tetangga yang berada disekitar atau yang berbatasan langsung dengan tanah tersebut.
  4. agar saudara menenayakan status, keadaan tanah kepada pemuka masyarakat, adat yang berada disekitar atau masuk wilayah tanah tersebut berada.

demikian jawaban dari pertanyaan saudara Marina yang bisa kami berikan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. INDRAGIRI HILIR
Alamat : Jalan Prof. M. Yamin No. 05 Tembilahan
Kontak : 82295494272

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.