Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-12-08 13:33:50
Hutang Piutang
HUTANG PIUTANG

Selamat Sore pak/bu JPN, izin memperkenalkan nama saya intan nurbaiti di jl telaga harapan saya mau bertanya kasus yang saya alami yakni saya punya hutang sebesar Rp5.500.000,00 pada teman sekolah saya dan saya kesulitan membayar utang tersebut sampai setiap hari saya ditagih oleh teman saya tersebut, kemudian kami sepakat jika saya boleh menyicil uang tersebut. Karena sudah dibolehkan menyicil maka saya masih mengumpulkan uang sedikit demi sedikit dan sudah dua kali menyicil dengan masing-masing cicilan sebesar Rp200.000,00. Kemudian tak lama setelah kesepakatan dibuat, teman saya tiba-tiba mendatangi saya dan menagih saya untuk melunasi hutang saya secara full (semua) tanpa dicicil dan saat itu saya bilang jika saya tak ada uang dan teman saya marah dan mengatakan tidak ada pernah dibuat perjanjian cicil mencicil. Teman saya juga  mengancam akan membakar rumah saya dan membunuh saya tak melunasi hari itu juga. Karena ucapannya tersebut saya ketakutan dan tidak berani bertemu dengannya. Apa yang sebaiknya saya lakukan?

Dijawab tanggal 2022-12-08 13:34:56+07

Selamat sore, terima kasih sudah menghubungi dan bertanya kepada kami melalui aplikasi Halo JPN.

Kami turut prihatin dengan permasalahan yang anda alami. Berkaitan dengan masalah tersebut anda menjelaskan sebelumnya jika anda dan teman anda membuat kesepakatan secara ucapan (verbal). Kesepakatan verbal tersebut dapat dikategorikan sebagai perjanjian dalam bentuk lisan. Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menerangkan : “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.” Dari peristiwa ini, timbulah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut perikatan yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa : “Semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.Adapun syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata adalah :

  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu pokok persoalan tertentu;
  4. suatu sebab yang tidak terlarang.

Artinya meski perjanjian tersebut hanya dalam bentuk ucapan/verbal maka ia termasuk dalam kategori perjanjian yang sah selama syarat-syarat tersebut di atas terpenuhi dan mengikat sebagai undang-undang bagi anda dan teman anda sehingga harus dipenuhi oleh anda dan teman anda. Oleh karena itu, perjanjian yang dibuat secara lisan tetap sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya yakni anda dan teman anda sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Namun yang sekarang menjadi pertanyaan adalah teman anda mengingkari perjanjian lisan yang telah anda dan teman anda buat serta mengancam anda. Dikaitkan dengan hal tersebut maka pada dasarnya anda harus dapat membuktikan jika perjanjian lisan tersebut memang pernah terjadi yakni dengan mencari saksi yang mengetahui adanya kesepakatan tersebut. Selain itu bisa juga dengan menunjukkan adanya bukti pembayaran hutang secara cicilan misalnya sebelumnya anda telah melakukan cicilan dan dituangkan dalam kwitansi atau bukti transfer dan hal tersebut tidak pernah dipermasalahkan oleh teman anda.

Kemudian dikaitkan dengan ancaman yang dilakukan oleh teman anda, apabila ancaman tersebut disertai kekerasan atau ancaman kekerasan maka pidana mengaturnya yakni Pasal 335 ayat (1) KUHP jo. Putusan MK No. 1/PUU-XI/2013 yang menerangkan sebagai berikut :

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

  1. Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Adapun ketentuan Pasal 3 Perma 2/2012 menegaskan bahwa jumlah maksimum hukuman denda dalam KUHP, termasuk Pasal 335 ayat (1), dilipatgandakan menjadi 1.000 kali. Dengan demikian, untuk ketentuan denda di atas disesuaikan menjadi Rp4,5 juta.

Lebih lanjut, yang harus dibuktikan dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP tersebut menurut R. Soesilo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal  yakni :

  1. bahwa ada orang yang dengan melawan hak dipaksa untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu; dan
  2. paksaan itu dilakukan dengan memakai kekerasan ataupun ancaman kekerasan, terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain.

Sehingga perbuatan teman anda apabila memenuhi unsur pasal tersebut dapat anda laporkan ke pihak kepolisian. Namun apabila dapat diselesaikan dalam ranah kekeluargaan maka hal tersebut akan menjadi lebih baik.

 

Demikian informasi yang dapat kami berikan semoga bisa memberikan pencerahan terhadap permasalahan yang anda hadapi.

 

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KARIMUN
Alamat : Ruang Kantor Pengacara Negara Jl. A.Yani Nomor 01 Sungai Lakam Tanjung Balai Karimun
Kontak : 81363161110

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.