Sekarang didesa saya masalah ini sudah mulai sejak kurang lebih 2 tahun yang lalu dan sampai sekarang masih memanas, masyarakat menuntut haknya yaitu berupa tanah yang di garap perusahaan sesuai undang-undang yang dikeluarkan presiden tentang perusahaan wajib mengeluarkan 20% lahan untuk masyarakat dari banyak jumlah lahan yang dikuasai, namun sampai saat ini pihak perusahaan tidak ada itikad baiknya akan hal itu, jadi bagaimana cara menghadapi perusahaan yang seperti itu ? Sedangkan backingan perusahaan tersebut sangatlah kuat sedangkan masyarakat hanya berharap akan pembelaan dari pemerintah, jadi apakah hal tersebut bisa diselesaikan secara hukum ?
Trimakasih Pak Fahmi atas pertanyaan permasalahan hukum yang Pak Fahmi alami kepada kami (halo JPN), disini kami mencoba memberikan pendapat hukum sesuai dengan keahlian yang kami miliki, dan atas pertanyaan Pak Fahmi tersebut diatas, kami memberikan pendapat agar Pak Fahmi dan masyarakat di sekitar Desa Pak Fahmi untuk berkoordinasi dulu dengan aparat desa setempat seperti Kepala Desa dan jajarannya mengenai masalah tersebut, sehingga nantinya keinginan dari Pak Fahmi dan Masyarakat desa dapat diteruskan oleh kepala desa ke tingkat yang lebih tinggi secara berjenjang, namun apabila langkah-langkah tersebut telah ditempuh dan tidak membuahkan hasil, maka Pak Fahmi dapat melakukan gugatan perdata baik secara litigasi (melalui peradilan) maupun non litigasi, dan Pak Fahmi dapat maju sendiri dalam proses pengadilan tersebut atau diwakili oleh pengacara, kemudian apabila Pak Fahmi tidak memiliki biaya untuk menyewa jasa pengacara, maka di pengadilan juga disediakan LBH (lembaga Bantuan Hukum) gratisÂ…demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga dapat bermanfaat dan menjawab persoalaan yang Pak fahmi Ajukan diatas.
Bagaimana cara menuntut pengembalian