Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-06-14 23:12:34
Pertanahan
PERMASALAHAN MASYARAKAT DENGAN PIHAK PERUSAHAAN

Sekarang didesa saya masalah ini sudah mulai sejak kurang lebih 2 tahun yang lalu dan sampai sekarang masih memanas, masyarakat menuntut haknya yaitu berupa tanah yang di garap perusahaan sesuai undang-undang yang dikeluarkan presiden tentang perusahaan wajib mengeluarkan 20% lahan untuk masyarakat dari banyak jumlah lahan yang dikuasai, namun sampai saat ini pihak perusahaan tidak ada itikad baiknya akan hal itu, jadi bagaimana cara menghadapi perusahaan yang seperti itu ? Sedangkan backingan perusahaan tersebut sangatlah kuat sedangkan masyarakat hanya berharap akan pembelaan dari pemerintah, jadi apakah hal tersebut bisa diselesaikan secara hukum ?

Dijawab tanggal 2023-01-09 14:32:27+07

Trimakasih Pak Fahmi atas pertanyaan permasalahan hukum yang Pak Fahmi alami kepada kami (halo JPN), disini kami mencoba memberikan pendapat hukum sesuai dengan keahlian yang kami miliki, dan atas pertanyaan Pak Fahmi tersebut diatas, kami memberikan pendapat agar Pak Fahmi dan masyarakat di sekitar Desa Pak Fahmi untuk berkoordinasi dulu dengan aparat desa setempat seperti Kepala Desa dan jajarannya mengenai masalah tersebut, sehingga nantinya keinginan dari Pak Fahmi dan Masyarakat desa dapat diteruskan oleh kepala desa ke tingkat yang lebih tinggi secara berjenjang, namun apabila langkah-langkah tersebut telah ditempuh dan tidak membuahkan hasil, maka Pak Fahmi dapat melakukan gugatan perdata baik secara litigasi (melalui peradilan) maupun non litigasi, dan Pak Fahmi dapat maju sendiri dalam proses pengadilan tersebut atau diwakili oleh pengacara, kemudian apabila Pak Fahmi tidak memiliki biaya untuk menyewa jasa pengacara, maka di pengadilan juga disediakan LBH (lembaga Bantuan Hukum) gratisÂ…demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga dapat bermanfaat dan menjawab persoalaan yang Pak fahmi Ajukan diatas.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ROKAN HULU
Alamat : Komplek Perkantoran Bina Praja Pemerintahan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Jl. Diponegoro No.109, Pasir Pengaraian, Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau
Kontak : +6282310486669

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.