Selamat Sore Bapak/Ibu
Saya ingin bertanya, saya dengan tetangga lama saya melakukan perjanjian lisan mengenai hutang piutang sebelum saya pindah rumah. Saya telah memberi pinjaman kepada tetangga saya ini sejumlah uang dan ia berjanji mengembalikannya dalam kurun waktu 6 bulan. Ternyata setelah 10 bulan tetangga saya ini juga tidak ada niat untuk mengembalikan uang tersebut kepada saya padahal saya telah memberikan keringanan waktu. Apa yang bisa saya lakukan di pengadilan tanpa adanya perjanjian tertulis?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Bahwa terkait hal diatas sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya suatu Perjanjian ada 4 (empat) syarat yaitu :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya ;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan ;
3. Suatu hal tertentu ;
4. Suatu sebab yang halal.
Berdasarkan ketentuan mengenai syarat sahnya suatu perjanjian tersebut, tidak ada satu pun syarat dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang mengharuskan suatu perjanjian dibuat secara tertulis. Dengan kata lain, suatu Perjanjian yang dibuat secara lisan juga mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya. Namun demikian, dalam proses pembuktian suatu perkara perdata, biasanya alat bukti yang dipergunakan oleh pihak yang mendalilkan sesuatu adalah alat bukti surat. Hal ini karena dalam suatu hubungan keperdataan, suatu surat / akta memang sengaja dibuat dengan maksud untuk memudahkan proses pembuktian, apabila di kemudian hari terdapat sengketa perdata antara pihak-pihak yang terkait. Terdapat 5 (lima) alat bukti yang diatur dalam Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Pasal 164 HIR. Alat-alat bukti tersebut terdiri dari:
a. Bukti tulisan;
b. Bukti dengan saksi;
c. Persangkaan;
d. Pengakuan, dan
e. Sumpah.
Jadi apabila seseorang ingin menuntut pihak lain oleh karena tidak membayar hutang berdasarkan adanya suatu perjanjian utang-piutang secara lisan ke Pengadilan, maka orang (Penggugat) tersebut dapat mengajukan alat bukti saksi yang dapat menerangkan adanya perjanjian utang-piutang secara lisan tersebut disertai alat bukti lain yang mendukung adanya perjanjian lisan tersebut, misalnya kuitansi bermeterai atau bukti transfer, dan lain sebagainya.
Bahwa terkait bukti dengan saksi, satu orang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan suatu peristiwa atau perjanjian karena terdapat batas minimal pembuktian dalam mengajukan alat bukti saksi, yaitu paling sedikit dua orang saksi, atau satu orang saksi disertai dengan alat bukti yang lain, misalnya adanya pengakuan dari pihak lawan yang membuat perjanjian tersebut atau terbukti bahwa pihak sudah ada sebagian utang yang dicicil kepada Penggugat tersebut. Jadi kesimpulannya adalah apabila Sdri. VINA DAMAYANTI melakukan perjanjian lisan, maka pastikan beberapa hal sebagai berikut :
Pastikan ada orang lain yang juga ikut menyaksikan hal tersebut bukan keluarga, tetapi akan lebih baik kalau itu adalah teman atau tetangga yang tidak ada hubungan darah. Karena apabila ada hubungan darah seperti suami, istri, orangtua, anak ataupun saudara maka hakim tidak akan membolehkan mereka menjadi saksi di pengadilan. Atau kalau pada saat itu Sdri . VINA DAMAYANTI sendiri, maka pastikan saudari membuat surat perjanjian secara tertulis sehingga ada bukti tertulis yang dapat diajukan di pengadilan. Pastikan juga untuk membuat kuitansi atau tanda terima atau bukti transfer dari uang yang diberikan kepada pihak tertentu dan jangan lupa menulis keterangan dalam bukti transfer atau kuitansi tersebut karena meskipun secara aturan hukum atau Undang-Undang mengatur bahwa perjanjian lisan pun diakui dan dapat disidangkan, tetapi tidak sedikit kasus yang mengalami kekalahan hanya karena tidak memilik bukti tertulis yang kuat (misalnya tidak ada perjanjian tertulis dan tidak ada bukti transfer atau kuitansi, atau ada kuitansi tapi keterangannya tidak ditulis untuk apa uang tersebut diberikan sehingga bisa saja ada penyangkalan dari lawan dan si lawan bisa saja mengatakan uang tersebut diberikan secara cuma-cuma) dan tidak memiliki saksi yang benar-benar mengetahui kejadian atau permasalahan tersebut. kalaupun ada, saksi tersebut adalah orangtua yang secara hukum mereka tidak bisa dijadikan saksi untuk didengar keterangannya.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Siak secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian