Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-12-05 12:31:38
Hutang Piutang
HUTANG BELUM DIBAYAR

Selamat siang Pak/Ibu di tempat, Saya sedang berada di dalam situasi kesulitan dikarenakan saudara saya meminjam sejumlah uang yang disepakati untuk dilunasi akhir bulan Oktober 2022. Tetapi hingga saat ini, saudara saya selalu mengulur waktu pelunasan dengan berbagai alasan. Bagaimana saya menindaklanjuti agar dapat menerima pelunasan secepatnya? Terima kasih.Selamat siang Pak/Ibu di tempat, Saya sedang berada di dalam situasi kesulitan dikarenakan saudara saya meminjam sejumlah uang yang disepakati untuk dilunasi akhir bulan Oktober 2022. Tetapi hingga saat ini, saudara saya selalu mengulur waktu pelunasan dengan berbagai alasan. Bagaimana saya menindaklanjuti agar dapat menerima pelunasan secepatnya? Terima kasih.

Dijawab tanggal 2022-12-06 10:21:32+07

Terima kasih atas pertanyaan Bapak/Ibu kepada HaloJPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan Bapak/Ibu adalah sebagai berikut:

Utang piutang dalam KUHPerdata dikenal dengan perjanjian pinjam pakai habis sebagaimana yang diatur dalam Bab XIII Pasal 1754 KUHPerdata yang berbunyi:

 “Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.”

Peminjam atau pihak yang berutang dalam kasus ini tidak melakukan pembayaran tepat waktu sehingga telah ingkat janji/wanprestasi. 

Selanjutnya, terkait unsur wanprestasi, Subekti dalam Buku Hukum Perjanjian menerangkan empat unsur dalam wanprestasi antara lain: 

  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi atau tidak melakukan apa yang dijanjikan;
  2. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
  3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. 

Sehingga apabila peminjam telah memenuhi salah satu saja dari empat kategori tersebut, sudah dapat dikatakan ingkar janji/wanprestasi. Dalam kasus ini, peminjam termasuk kategori tidak melakukan apa yang dijanjikan.

            Melihat hal tersebut, langkah pertama yang Bapak/Ibu dapat lakukan adalah memberikan teguran/peringatan (somasi) kepada peminjam. Somasi tidak secara eksplisit diatur dalam KUHPerdata, akan tetapi pengaturan yang relevan terhadap hal tersebut diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata yaitu:

“ Siberhutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berhutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”

Bila peminjam mengabaikan somasi, maka dapat dikategorikan melakukan wanprestasi, sehingga dapat dituntut untuk melakukan penggantian, biaya, rugi dan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1243 KUHPerdata.

Apabila tidak diindahkan, Bapak/Ibu selanjutnya dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat (Actor Sequitor Forum Rei) atas perbuatan Wanprestasi. 

 

Demikian kami sampaikan, apabila Bapak/Ibu masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya secara Gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PALANGKARAYA
Alamat : KANTOR PENGACARA NEGARA Pada Kejari Palangka Raya Jl. Diponegoro No.19, Langkai, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73111
Kontak : 082249111125

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.