Selamat siang Pak/Ibu di tempat, Saya sedang berada di dalam situasi kesulitan dikarenakan saudara saya meminjam sejumlah uang yang disepakati untuk dilunasi akhir bulan Oktober 2022. Tetapi hingga saat ini, saudara saya selalu mengulur waktu pelunasan dengan berbagai alasan. Bagaimana saya menindaklanjuti agar dapat menerima pelunasan secepatnya? Terima kasih.Selamat siang Pak/Ibu di tempat, Saya sedang berada di dalam situasi kesulitan dikarenakan saudara saya meminjam sejumlah uang yang disepakati untuk dilunasi akhir bulan Oktober 2022. Tetapi hingga saat ini, saudara saya selalu mengulur waktu pelunasan dengan berbagai alasan. Bagaimana saya menindaklanjuti agar dapat menerima pelunasan secepatnya? Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan Bapak/Ibu kepada HaloJPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan Bapak/Ibu adalah sebagai berikut:
Utang piutang dalam KUHPerdata dikenal dengan perjanjian pinjam pakai habis sebagaimana yang diatur dalam Bab XIII Pasal 1754 KUHPerdata yang berbunyi:
Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Peminjam atau pihak yang berutang dalam kasus ini tidak melakukan pembayaran tepat waktu sehingga telah ingkat janji/wanprestasi.
Selanjutnya, terkait unsur wanprestasi, Subekti dalam Buku Hukum Perjanjian menerangkan empat unsur dalam wanprestasi antara lain:
Sehingga apabila peminjam telah memenuhi salah satu saja dari empat kategori tersebut, sudah dapat dikatakan ingkar janji/wanprestasi. Dalam kasus ini, peminjam termasuk kategori tidak melakukan apa yang dijanjikan.
Melihat hal tersebut, langkah pertama yang Bapak/Ibu dapat lakukan adalah memberikan teguran/peringatan (somasi) kepada peminjam. Somasi tidak secara eksplisit diatur dalam KUHPerdata, akan tetapi pengaturan yang relevan terhadap hal tersebut diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata yaitu:
Siberhutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berhutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Bila peminjam mengabaikan somasi, maka dapat dikategorikan melakukan wanprestasi, sehingga dapat dituntut untuk melakukan penggantian, biaya, rugi dan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1243 KUHPerdata.
Apabila tidak diindahkan, Bapak/Ibu selanjutnya dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat (Actor Sequitor Forum Rei) atas perbuatan Wanprestasi.
Demikian kami sampaikan, apabila Bapak/Ibu masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya secara Gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian