Tetangga saya membeton saluran air selokan karena tidak ingin air selokan kami melewati depan rumahnya, hal itu dipicu juga karena hubungan kami kurang baik. Karena saluran yang dibeton itu, air selokan menggenang di halam rumah saya, dan setiap kali hujan rumah saya kebanjiran karena semua air selokan dari tetangga stuck di rumah saya. Apa kasus ini bisa dikenakan pasal hukum? Dan jika bisa, apa langkah-langkah yang harus saya tempuh atau ambil untuk bisa membuat tetangga saya mau membongkar beton tersebut?. Terima kasih.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Sebelum menjawab inti dari pertanyaan maka harus ditentukan atau memahami terlebih dahulu apakah hal tersebut termasuk perbuatan melanggar hukum atau tidak. Dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Ada 4 Unsur agar gugatan perbuatan melawan hukum dapat diajukan:
Dalam Pasal 656 KUHPerdata menjelaskan Bahwa tempat air hujan, sumur, kakus, selokan dan sebagainya, yang merupakan milik bersama antara mereka yang bertetangga harus dipelihara dan dibersihkan atas biaya semua pemilik.
Berdasarkan penjelasan diatas kami tidak dapat memastikan apakah tindakan membeton selokan merupakan pelanggaran hukum serta sanksi apa yang dapat di berikan atau menjeratnya. Karena, unsur pemenuhan perbuatan melawan hukum perlu dibuktikan.
Langkah Hukum yang dapat dilakukan, kami menyarankan diselesaikan dengan cara kekeluargaan terlebih dahulu. Namun jika terasa sulit, bisa meminta bantuan kepada RT/RW setempat. JIka usaha tersebut juga belum membuahkan hasil, maka anda bisa melakukan atau menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan sepanjang unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Dumai secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian