Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-08-03 11:25:21
Hutang Piutang
PERJANJIAN PEMBAYARAN SECARA LISAN

Halo Selamat Siang, saya ingin bertanya. Jadi saat ini saya sedang memiliki utang, tetapi saya sedang kesulitan membayar. Akhirnya kami sepakat secara verbal untuk melunasi dengan cara mencicil. Namun, tiba-tiba saya diancam segera melunasi semua utangnya. Apa yang harus saya lakukan? mengingat saya memang tidak ada bukti fisik kalau pembayarannya jadi boleh dicicil.

Dijawab tanggal 2022-08-04 13:03:05+07

Terima Kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut : 

Kesepakatan secara verbal dapat diklasifikasikan sebagai perjanjian lisan. Sebelumnya kami akan menerangkan kepada saudara mengenai syarat sahnya perjanjian. Menurut Pasal 1320 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Syarat sah suatu perjanjian, perlu dipenuhi empat syarat:

  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu pokok persoalan tertentu;
  4. suatu sebab yang tidak terlarang.

Pasal ini menjelaskan bahwa perjanjian tidak diharuskan dibuat dalam bentuk tertulis. Maka dari itu, perjanjian yang dibuat secara lisan tetap sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1338 KUH Perdata, asalkan memenuhi empat syarat tersebut. Sehingga, untuk menjawab pertanyaan Anda, kami berpendapat bahwa kesepakatan verbal untuk mencicil utang merupakan suatu perjanjian lisan atau tidak tertulis yang sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya. Untuk pembuktiannya  bisa diajukan alat bukti saksi yang mengetahui adanya perjanjian lisan tersebut. Selain itu, bisa juga dengan adanya pengakuan dari pihak lawan yang membuat perjanjian atau dengan adanya persangkaan berdasarkan fakta bahwa sebagian utang tersebut telah dicicil, terlebih lagi apabila sudah ada bukti pencicilannya seperti bukti transfer atau kwitansi pembayaran cicilan. kami menyarankan Anda untuk menyelesaikan persoalan utang piutang ini secara kekeluargaan dengan pihak pemberi pinjaman terlebih dahulu. Anda bisa menyampaikan secara baik-baik bahwa saat ini Anda sedang kesulitan membayar dan tetap akan mencicil utang. Sebagai iktikad baik, Anda bisa membuat kesepakatan pembayaran dengan mencicil utang secara tertulis.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Klungkung secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KLUNGKUNG
Alamat : Jl. Gajah Mada No.56, Semarapura Tengah, Kec. Klungkung, Kabupaten Klungkung
Kontak : 82213899356

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.