Saya punya hutang di aplikasi pinjol. Saya ada kesulitan dana, sehingga belum dapat membayar angsuran seperti biasanya. Dari pihak pinjol terus mengancam saya akan menyebarkan data pribadi saya apabila saya tidak membayarnya. Yang mau saya tanya terkait tindakan aplikasi pinjol tersebut apakah sah secara hukum ya pak? Terima kasih
Terima kasih atas kepercayaannya ibu kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Sabu Raijua untuk menjawab permasalahan yang sedang dihadapi ibu.
Permasalahan yang sedang ibu hadapi tersebut merupakan suatu perikatan berupa perjanjian hutang piutang/kredit yang didasari oleh perikatan dan diatur dalam pasal 1338 ayat (1) BW/KUH Perdata yang menjelaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya (asas Pacta Sunt Servanda) serta pasal 1320 BW/KUH Perdata disebutkan bahwa syarat sah suatu perjanjian harus memenuhi:
Berdasarkan fakta yang ibu uraikan diketahui bahwa benar adanya suatu perjanjian kredit/hutang piutang tersebut melalui aplikasi pinjaman online. Dalam perjanjian tersebut terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh debitur maupun kreditur, kemudian dalam perjanjian tersebut juga telah diatur mengenai termin/waktu pembayaran sehingga sudah sepatutnya ibu melaksanakan kewajiban untuk mematuhi perjanjian yang telah disepakati tersebut. Sebaliknya kreditur yang memberikan pinjaman kepada ibu selaku debitur, berhak untuk menuntut pemenuhan perjanjian kredit/hutang piutang tersebut dengan cara menagih yang baik dan tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum. Adapun ada beberapa metode yang biasanya dilakukan oleh kreditur seperti memberikan surat penagihan, surat pemanggilan, surat pemberitahuan kredit macet, bahkan hingga kreditur dapat untuk menjual jaminan/agunan apabila ada jaminan di dalam perjanjian tersebut.
Beberapa risiko pinjaman online yang wajib dipahami peminjam adalah sebagai berikut:
Bahwa terhadap metode penagihan dengan mengancam untuk menyebarkan data pribadi merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum pidana yakni dapat dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP, pasal 369 ayat (1) KUHP dan diatur pada pasal 27 ayat (4) UU ITE Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Terhadap permasalahan Ibu, apabila Ibu merasa takut dengan pengancaman yang dilakukan oleh pihak kreditur (pinjaman online) maka Ibu dapat melaporkan tindakan pengancaman tersebut kepada pihak Kepolisian dengan dilengkapi bukti-bukti pengancaman. Namun demikian, tindakan pelaporan pengancaman yang dilakukan oleh pihak kreditur tersebut tidak menghapuskan perjanjian Ibu dengan pihak kreditur, Ibu tetap berkewajiban untuk membayar angsuran sesuai kesepakatan yang telah dibuat dalam perjanjian.
Demikian Kami sampaikan, apabila Ibu masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Ibu dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sabu Raijua secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian