Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-12-12 08:00:57
Hutang Piutang
HUTANG PINJOL

Saya punya hutang di aplikasi pinjol. Saya ada kesulitan dana, sehingga belum dapat membayar angsuran seperti  biasanya. Dari pihak pinjol terus mengancam saya akan menyebarkan data pribadi saya apabila saya tidak membayarnya. Yang mau saya tanya terkait tindakan aplikasi pinjol tersebut apakah sah secara hukum ya pak? Terima kasih

Dijawab tanggal 2022-12-13 08:00:51+07

Terima kasih atas kepercayaannya ibu kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Sabu Raijua untuk menjawab permasalahan yang sedang dihadapi ibu.

Permasalahan yang sedang ibu hadapi tersebut merupakan suatu perikatan berupa perjanjian hutang piutang/kredit yang didasari oleh perikatan dan diatur dalam pasal 1338 ayat (1) BW/KUH Perdata yang menjelaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya (asas Pacta Sunt Servanda) serta pasal 1320 BW/KUH Perdata disebutkan bahwa syarat sah suatu perjanjian harus memenuhi:

  1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 
  3. suatu hal tertentu;
  4. suatu sebab yang halal.

Berdasarkan fakta yang ibu uraikan diketahui bahwa benar adanya suatu perjanjian kredit/hutang piutang tersebut melalui aplikasi pinjaman online. Dalam perjanjian tersebut terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh debitur maupun kreditur, kemudian dalam perjanjian tersebut juga telah diatur mengenai termin/waktu pembayaran sehingga sudah sepatutnya ibu melaksanakan kewajiban untuk mematuhi perjanjian yang telah disepakati tersebut. Sebaliknya kreditur yang memberikan pinjaman kepada ibu selaku debitur, berhak untuk menuntut pemenuhan perjanjian kredit/hutang piutang tersebut dengan cara menagih yang baik dan tidak melakukan  perbuatan yang melawan hukum. Adapun ada beberapa metode yang biasanya dilakukan oleh kreditur seperti memberikan surat penagihan, surat pemanggilan, surat pemberitahuan kredit macet, bahkan hingga kreditur dapat untuk menjual jaminan/agunan apabila ada jaminan di dalam perjanjian tersebut.

Beberapa risiko pinjaman online yang wajib dipahami peminjam adalah sebagai berikut:

  1. Untuk setiap pembayaran yang melewati jatuh tempo pembayaran, peminjam akan dikenakan biaya keterlambatan sesuai dengan kriteria pinjaman;
  2. Biaya administrasi penagihan, ketika menunggak, maka resikonya tidak hanya menghadapi penagihan, tetapi juga tambahan biaya karena keterlambatan pembayaran (late fee). Disamping itu, karena proses penagihan membutuhkan ekstra sumber daya manusia, maka biaya penagihan dibebankan kepada penunggak;
  3. Sanksi peminjam yang tidak membayar online, maka perusahaan pinjaman online akan melakukan tindakan penagihan mulai dari yang sifatnya reminder sampai dengan intensif;
  4. Resiko operasional, bangkrut dan dibawa lari.

Bahwa terhadap metode penagihan dengan mengancam untuk menyebarkan data pribadi merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum pidana yakni dapat dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP, pasal 369 ayat (1) KUHP dan diatur pada pasal 27 ayat (4) UU ITE Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Terhadap permasalahan Ibu, apabila Ibu merasa takut dengan pengancaman yang dilakukan oleh pihak kreditur (pinjaman online) maka Ibu dapat melaporkan tindakan pengancaman tersebut kepada pihak Kepolisian dengan dilengkapi bukti-bukti pengancaman. Namun demikian, tindakan pelaporan pengancaman yang dilakukan oleh pihak kreditur tersebut tidak menghapuskan perjanjian Ibu dengan pihak kreditur, Ibu tetap berkewajiban untuk membayar angsuran sesuai kesepakatan yang telah dibuat dalam perjanjian. 

Demikian Kami sampaikan, apabila Ibu masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Ibu dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sabu Raijua secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SABU RAIJUA
Alamat : Kantor Pengacara Negara JL. Terdamu Seba, Kelurahan Mebba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua Telp(0380)8701090
Kontak : 81246444875

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.