Sebelumnya Terimakasih Telah Menggunakan Layanan Halo JPN , Atas Pertanyaan Saudara dapat kami berikan jawaban sebagai berikut :
Bahwa dalam peraturan Perundang - Undangan di Indonesia secara umum tidak ada ketetuan yang membatasi secara tegas maksimal pemecahan bidang tanah, Berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan pada intinya :
Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian , yang masing - masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula
Selanjutnya dalam penjelasan ketentuan tersebut disebutkan bahwa pemecahan bidang tanah harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang berlaku dan tidak boleh mengakibatkan tidak terlaksananya peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Kemudian dalam ketentuan Pasal 48 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan bahwa untuk tiap bidang tanah yang sudah dipecah itu dibuatkan Surat Ukur, Buku Tanah, dan Sertifikat untuk menggantikan Surat Ukur, Buku Tanah, dan Sertifikat asalnya.
Demikian Jawaban yang dapat kami berikan, semoga berfmanfaat.
Bagaimana cara menuntut pengembalian