Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-06-22 08:28:38
Pertanahan
PERTANAHAN

Ijin Bertanya, Apa di dalam Undang Undang Ada Batasan Jumlah Pemecahan Bidang Tanah ..?

Dijawab tanggal 2022-06-22 09:51:10+07

Sebelumnya Terimakasih Telah Menggunakan Layanan Halo JPN , Atas Pertanyaan Saudara dapat kami berikan jawaban sebagai berikut :

Bahwa dalam peraturan Perundang - Undangan di Indonesia secara umum tidak ada ketetuan yang membatasi secara tegas maksimal pemecahan bidang tanah, Berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan pada intinya :

“ Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian , yang masing - masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula ”

Selanjutnya dalam penjelasan ketentuan tersebut disebutkan bahwa pemecahan bidang tanah harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang berlaku dan tidak boleh mengakibatkan tidak terlaksananya peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Kemudian dalam ketentuan Pasal 48 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan bahwa untuk tiap bidang tanah yang sudah dipecah itu dibuatkan Surat Ukur, Buku Tanah, dan Sertifikat untuk menggantikan Surat Ukur, Buku Tanah, dan Sertifikat asalnya.

Demikian Jawaban yang dapat kami berikan, semoga berfmanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. JEMBRANA
Alamat : Jalan Udayana No. 11 Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali
Kontak : 81703362619

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.