saya ucapkan terima kasih kepada instansi Kejaksaan yang sudah menyediakan media bertanya melalui Halojpn.id ini, sehingga saya dan masyarakat lain yang mempunya persoalan hukum bisa berkonsultasi dan mendapat pencerahan.
Nama saya Meliza Dwi Anggraini saya tinggal di Toboali Bangka Selatan, yang saya ingin ceritakan adalah saya pada awalnya memiliki sertifikat asli sebidang tanah yang hilang kemudian saya sudah mengurusnya dan terbitlah sertifikat tanah pengganti. Setelah berjalannya 2(dua) tahun setelah sertifikat pengganti diterbitkan yaitu tepatnya pada minggu lalu saat saya membersihkan rumah saat itu saya menemukan kembali sertifikat asli yang dulu sempat saya rasa hilang dan sudah dibuatkan sertifikat penggantinya.
yang mau saya tanyakan adalah bagaimana posisi atau keabsahan sertifikat tanah pengganti tersebut yang sudah 2 (dua) tahun diterbitkan jika sertifikat asli lama yang hilang sudah ditemukan?
Sekian saya ucapkan terimakasih ????????
Yth Sdri. Meliza Dwi Aggraini kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang dimohonkan untuk selanjutnya dijelaskan dan dianalisa sebagai berikut:
Dalam ketentuan perihal sertifikat pengganti yang diterbitkan karena sertifikat hak atas tanah tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam lelang eksekusi bahkan ditegaskan bahwa yang diumumkan adalah diterbitkannya sertifikat pengganti dan tidak berlakunya lagi sertifikat lama
Bagaimana cara menuntut pengembalian