Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-11-29 08:40:35
Pertanahan
KEABSAHAN SERTIFIKAT PENGGATI

saya ucapkan terima kasih kepada instansi Kejaksaan yang sudah menyediakan media bertanya melalui Halojpn.id ini, sehingga saya dan masyarakat lain yang mempunya persoalan hukum bisa berkonsultasi dan mendapat pencerahan.

Nama saya Meliza Dwi  Anggraini  saya tinggal di Toboali Bangka Selatan, yang saya ingin ceritakan adalah saya pada awalnya memiliki sertifikat asli sebidang tanah yang hilang kemudian saya sudah mengurusnya dan terbitlah sertifikat tanah pengganti. Setelah berjalannya 2(dua) tahun setelah sertifikat pengganti diterbitkan yaitu tepatnya pada minggu lalu saat saya membersihkan rumah saat itu saya menemukan kembali sertifikat asli yang dulu sempat saya rasa hilang dan sudah dibuatkan sertifikat penggantinya.

yang mau saya tanyakan adalah bagaimana posisi atau keabsahan sertifikat tanah pengganti tersebut yang sudah 2 (dua) tahun diterbitkan jika sertifikat asli lama yang hilang sudah ditemukan?

Sekian saya ucapkan terimakasih ????????

Dijawab tanggal 2022-12-05 07:52:15+07

Yth Sdri. Meliza Dwi Aggraini kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang dimohonkan untuk selanjutnya dijelaskan dan dianalisa sebagai berikut:

  • Bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997), penerbitan sertifikat pengganti memangdimungkinkan atas permohonan pemegang hak sebagai pengganti sertifikat yang rusak, hilang, masih menggunakan blangko sertifikat yang tidak digunakan lagi, atau yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang eksekusi.
  • Permohonan tersebut hanya dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau kutipan risalah lelang atau dokumen lainnya.
  • Khusus untuk permohonan penggantian sertifikat yang hilang, harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertifikat hak yang bersangkutan.
  • Mengenai kekuatan hukum sertifikat tanah pengganti jika sertifikat tanah yang hilang ditemukan, maka sertifikat tanah pengganti tetap berlaku sebagai alatpembuktian yang kuat, sedangkan sertifikat tanah yang tadinya hilang dan sudah ditemukan kembali tidak berlaku lagi, karena sebelum diterbitkannya sertifikat pengganti tersebut telah dilakukan pengumuman dalam salah satu surat kabar harian setempat dan dalam jangka waktu 30 hari dihitung sejak hari pengumuman tidak ada yang mengajukan keberatan mengenai akan diterbitkannya sertifikat pengganti tersebut atau ada yang mengajukan keberatan akan tetapi menurut pertimbangan Kepala Kantor Pertanahan keberatan tersebut tidak beralasan. (Vide Pasal 59 ayat (3) PP 24/1997)

Dalam ketentuan perihal sertifikat pengganti yang diterbitkan karena sertifikat hak atas tanah tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam lelang eksekusi bahkan ditegaskan bahwa yang diumumkan adalah diterbitkannya sertifikat pengganti dan tidak berlakunya lagi sertifikat lama

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BANGKA SELATAN
Alamat : Jl. Raya Puput Sadai - Gadung Kec. Toboali Kabupaten Bangka Selatan
Kontak : 87867418589

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.