Saya memiliki sebidang tanah,Tapi tanah itu tanah Pusako tinggi
Bagaimana cara saya menjual nya?
Di dalam ketentuan hukum adat Minangkabau tanah merupakan salah satu bentuk dari harta pusako tinggi. Harta pusako tinggi merupakan harta peninggalan dari nenek moyang orang Minangkabau yang diturunkan secara turun menurun dan tidak dapat diperjualbelikan. Apabila dalam keadaan mendesak, harta pusako tinggi ini dapat digadaikan dengan beberapa persyaratan serta dengan mempertimbangkan alasan-alasan tertentu. Bila terjadi penjualan tanah harta pusako tinggi yang dilakukan oleh seseorang dikarenakan oleh terdesaknya pemenuhan kebutuhan hidupnya, maka keterlibatan aparat pemerintahan desa setempat yaitu Kerapatan Adat Nagari (KAN) sangat diperlukan. Biasanya Kerapatan Adat Nagari (KAN) membatalkan jual-beli karena dianggap telah melanggar ketentuan hukum adat Minangkabau serta segera dibuatkan akta pembatalan jual beli yang sah. Harta pusaka tinggi diartikan sebagai harta yang dimiliki oleh keluarga dari pihak ibu atau perempuan. Dari harta tersebut, mereka diberi hak pengelolaan, bukan kepemilikan. Hasil dari hak pakai itu kemudian dibagi rata sesuai dengan jumlah kerabat dalam satu keluarga. Harta pusaka tinggi diawasi oleh seorang pemuka adat. Masyarakat Minang menyebutnya ninik mamak. Ninik mamak inilah yang menentukan bagaimana pengelolaan hak pakai tanah tersebut. Sesuatu apa pun tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan dari ninik mamak, termasuk soal menjual tanah. Jadi, kalau tidak seizin ninik mamak, tidak boleh dijual. Jika terjadi keadaan yang mendesak maka tanah pusako tinggi dapat digadaikan atau dijual. Keadaan yang mendesak tersebut adalah bila terjadi peristiwa sebagai berikut : Mayat terbujur di tengah rumah gadang, ketiadaan biaya saat seorang anak perempuan akan menikah, dan saat rumah gadang rusak/ketirisan, membangkitkan batang terendam (penobatan datuk). kami menganggap bahwa sebelum terjadinya jual beli antara keluarga ayah dan saudara laki-lakinya kepada anak perempuannya dari saudara laki-laki ayah tersebut, sudah terjadi salah satu peristiwa yang kami sebutkan diatas yaitu (mayat terbujur di tengah rumah gadang, ketiadaan biaya saat seorang anak perempuan akan menikah, dan saat rumah gadang rusak/ketirisan, membangkitkan batang terendam (penobatan datuk)). Berarti pihak keluarga tersebut yang dihadiri oleh ninik mamak sudah sepakat untuk menjual tanah pusakonya kepada orang lain sehingga dibuat surat perjanian jual beli yang telah diberi materai yang cukup.
Kalau tahapan-tahapan dan peristiwa-peristiwa yang disebutkan diatas benar telah terjadi maka surat perjanjian jual beli yang pakai materai itu sah menurut hukum dan bisa diagrariakan. Tetapi bila tahapan atau peristiwa yang disebutkan diatas tidak terjadi maka surat perjanjian jual beli tersebut bisa dibatalkan. Kaitannya dengan surat perjanjian jual beli hanya pakai materai menurut hukum adalah sah, asalkan sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif suatu perjanjian seperti yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata dan pasal 1338 KUHPer (kebebesan berkontrak). Dalam pasal 1320 disebutkan, ada 4 syarat Sahnya suatu perjanjian :
1. Adanya kesepakatan para pihak.
2. Kecakapan para pihak.
3. Adanya objek perjanjian.
4. Sebab yang halal/legal.
Apabila tidak terpenuhinya salah satu dari syarat subjektif dan objektif ini maka perjanjian jual beli dapat dibatalkan atau dimitakan batal oleh pihak yang berdkepentingan.
Selanjutnya kalau sudah memenuhi syarat-syarat sah perjanjian jual beli tentu sudah bisa di agrariakan (maksudnya untuk mendapatkan hak kepemilikan/sertifikat atas tanah dari kantor Badan Pertanahan Nasioonal). Untuk mendapatkan sertifikat dari kantor Badan Pertanahan Nasional pengurusannya tentu harus dimulai dari kantor Wali Nagari atau dari kantor Kelurahan setempat (dengan segala persyaratannya) untuk memastikan riwayat tanah dan jual beli tanah tersebut apakah sah menurut hukum.
Jual beli tanah sebaiknya yang telah memiliki sertifikat terlebih dahulu untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah. Adapun tata cara pendaftaran tanah pusako tinggi yang telah memenuhi kriteria, persyaratan didalam Konversi, Pengakuan dan Penegasan Hak ,berdasarkan Lampiran I Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 01 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan yaitu :
a. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup. Di dalam formulir permohonan memuat:
Identitas diri
Luas, letak dan penggunaan tanah yang di mohon
Pernyataan tanah tidak sengketa.
Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
b. Surat Kuasa apabila dikuasakan.
c. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket BPN.
d. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat, dalam hal ini untuk alas hak milik adat yaitu tanah pusaka tinggi adalah ranji (silsilah), yang mana ranji (silsilah) tersebut dibuat oleh mamak kepala waris, disahkan oleh penghulu suku yang bersangkutan dan oleh pejabat pemerintah setempat yaitu wali nagari dan surat pernyataan pemilikan tanahnya harus mencantumkan nama-nama anggota kaum yang berhak yang sudah dewasa ( 17 tahun ke atas ) pada waktu surat pernyataan itu dibuat.
e. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket BPN dan penyerahan bukti SSB (BPHTB), dalam hal ini untuk pensertifikatan tanah pusako tinggi tidak perlu membayar BPHTB ( Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ) dan PPh ( Pajak Penghasilan).
Adapun prosedur dalam pendaftaran tanah pusaka alur prosesnya sebagai berikut : 98
a. Tahap Awal Pelayanan dan Pembayaran i. Pemohon melengkapi persyaratan yang diberikan petugas di Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, seperti :
1) Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
2) Surat Kuasa apabila dikuasakan.
3) Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan.
4) Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat, dalam hal ini untuk alas hak milik adat yaitu tanah pusaka tinggi adalah ranji (silsilah).
5) Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket BPN. Tanah Ulayat tidak perlu membayarkan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PPh (Pajak Penghasilan) ii. Petugas loket BPN akan menerima dan memeriksa dokumen permohonan. iii. Pemohon akan diberikan surat untuk melakukan pembayaran Biaya Pengukuran, Pemeriksaan Tanah dan Pendaftaran Hak.
b. Tahap Proses Pelayanan i. Petugas dari Kantor Pertanahan akan kelapangan guna melakukan pengukuran dan pemeriksaan tanah. Ketika dilakukan pengukuran dan pemeriksaan tanah Pemohon wajib hadir ketika akan dilakukan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional. ii. Petugas dari Kantor Pertanahan akan melakukan pengumuman. Pengumuman tersebut akan diumumkan di kirim ke kantor Wali Nagari untuk di umumkan di Mesjid / Surau di lokasi tanah tersebut. Pengumuman tersebut belangsung selama 60 hari. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman akan menginput kedalam sistem mereka beranama Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) bahwa tanah tersebut dalam masa pengumuman. Selama dalam masa pengumuman tidak dapat dilakukan kegiatan apapun terhadap tanah tersebut hingga sampai habis masa pengumuman tersebut, karena status tanah tersebut diblokir selama masa pengumuman. iii. Setelah selesai dilakukan pengumuman, selanjutnya pembukuan hak dan penerbitan sertifikat. iv. Penyerahan sertifikat kepada pemohon, bisa diambil langsung ke loket di Kantor Badan Pertanahan Nasional atau diantar langsung oleh petugas loket BPN ke pemohon.
Bagaimana cara menuntut pengembalian