Selamat siang bapak ibu jaksa
Saya habibullah , umur 24 tahun . Saya mempunyai sepeda motor dilengkapi dengan surat bukti kepemilikan dan stnk atas nama orang tua saya . Kiranya pada 2 bulan lalu , saya dan 3 orang teman saya (Dedi,yadi,alwi) meminjam uang kepada seseorang dengan jaminan sepeda motor saya (digadai) . Dengan perjanjian akan bersama2 membayarnya . Setelah berunding, sepakatlah kami ber 4 untuk menggadaika motor saya sebesar 1 jt dan jumlah pengembalian 1,2 jt dalam tempo 14 hari kepada seseorang kenalan/rekan dari teman saya yg bernama dedi ,perjanjian itu kami lakukan secara lisan tanpa tertulis . Setelah berselang 9 hari , uang pinjaman sudah kami lunasi, dan pemegang gadai mengatakan motornyo lg didusun,besok kito jemput tapi setelah berhari2,pemegang gadai selalu mengulur untuk mengembalikn motor sya dengan berbagai alasan . Hingga saat ini, pemegang gadai menghindar, bahkan menghilang ,tak dapat dijumpai di rumahnya . Kalau begini,bagaimanakah langkah saya selanjutnya dan siapakah yg bertanggung jawab ? Karna yang kenal dan berhubungan dengan penggadai adalah teman saya yang bernama dedi . Sedangkan sekarang teman saya bertiga tersebut seperti lepas tangan padahal motor saya belum kembali . Mohon bantuan nya pak/ibu
Halo, selamat siang Habibullah
Sebelumnya terimakasih telah mengajukan pertanyaan di Halo JPN.
Berdasarkan keterangan saudara, saudara telah melakukan suatu hubungan keperdataan dengan si penerima gadai, meskipun dilangsukan secara lisan, hubungan keperdataan tetap terjadi, sebagaimana pasal 1320 KUHPerdata menyebutkan syarat sahnya perjanjian antara lain :
1.Sepakat
2.Cakap
3.Kausa Hal Tertentu (Ada yang diperjanjikan)
4.Kausa Halal
Dalam hal apabila kesepakatan telah terjadi, antara pihak akan dibebankan atas hak dan kewajiban. Berdasarkan kasus posisi yang saudara ceritakan, kewajiban saudara dan ketiga rekan saudara adalah melunasi pinjaman atas gadai motor dan telah melunasi hutang kepada kreditur (pihak penerima gadai) selama 9 hari dengan bunga 20%, hal selanjutnya yang harus dipenuhi oleh si penerima gadai adalah mengembalikan motor saudara sebagai penjamin. Namun berdasarkan cerita saudara si Penerima Gadai motor (kreditur) tersebut melakukan Wanprestasi (Ingkar atas perjanjian), si penerima gadai mengulur untuk mengembalikan motor saudara dengan alasan motor sedang didusun, bahkan kemudian menghilang dan tidak dapat ditemui dikediamanya.
Upaya Keperdataan yang dapat saudara lakukan salah satunya adalah upaya Somasi Keperdataan, yang mana Somasi Keperdataan adalah media untuk menyampaikan kerugian yang dialami akibat adanya wanprestasi, tuntutan yang diinginkan dan upaya negosiasi agar perjanjian dapat dilaksanakan dengan baik. Adapun berdasarkan Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), somasi juga dapat disebut sebagai pernyataan lalai. Si berutang dinyatakan dalam keadaan lalai, baik dengan perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu, atau ia berada dalam keadaan lalai demi perikatannya sendiri, jika perikatan itu membawa akibat, bahwa si berutang berada dalam keadaan lalai, dengan lewatnya waktu yang ditentukan saja, bunyi Pasal 1238 KUHPer.
Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan dalam penyampaian somasi:
1.Menyampaikan latar belakang permasalahan dalam somasi, guna menentukan permasalahan dan menyampaikan fakta dalam somasi.
2.Somasi harus menyatakan teguran atau perintah
3.Permintaan dalam somasi harus jelas
4.Buat ruang negosiasi guna para dapat melaksanakan suatu perjanjian atau membayar suatu tuntutan kerugian.
Di sisi lain yang bisa saudara lakukan adalah dengan pendekatan kekeluargaan, saudara bisa kembali mencari keberadaan si penerima gadai, berdasarkan keterangan saudara, saudara mengetahui keberdaan rumah dari si penerima gadai tersebut, untuk ditanyakan pada keluarga atau kerabat yang saudara temui di kediamanya, saudara juga bisa meminta tolong kepada teman saudara yang bernama Dedi yang mengenalkan si penerima gadai kepada saudara dengan menyelesaikan permasalahan ini dengan baik-baik.
Bahwa terhadap saudara Habibullah untuk melakukan somasi terlebih dahulu kepada pihak pemegang unit motor apabila somasi tersebut tidak berhasil maka diupayakan untuk menempuh jalur perdata dengan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Bungo yang berwenang memeriksa perkara a quo, Namun apabila usaha tersebut tidak menemui hasil, jalur terakhir yang bisa saudara tempuh adalah jalur Pidana, karena Pada prinsipnya barang yang digadai kepemilkannya belum beralih kepada pemegang hak Gadai.
Apabila diketahui di kemudian hari, si penerima gadai tersebut menjual barang Gadai (Motor Saudara) tanpa izin maka dapat diduga ia melakukan tindak pidana penggelapan. Berdasarkan Pasal 372 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 900.000.00. Sebagaimana juga Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 618K/PID/1984 tanggal 17 April 1985, yang menyatakanPenjualan barang-barang jaminan milik saksi oleh terdakwa tanpa izin saksi tersebut merupakan penggelapan
Demikian jawaban dari kami, semoga permasalahan Saudara Habibullah cepat selesai dan menemui titik terang. Terimkasih
Bagaimana cara menuntut pengembalian