Halo jpn , saya mega . Saya sekarang terlilit hutang pinjaman online di 20 aplikasi. Saya sudah tidak bisa membayar karena masa kontrak kerja saya habis dan saya sekarang menganggur.Namun saya ber itikad baik akan melunasi meskipun bunga terus menumpuk.saya memilih jasa manajemen hutang yang dimana saya akan menabung dan bermediasi untuk melunasi satu persatu hutang saya. Saya ingin menanyakan apakah saya tetap menjadi nasabah wanprestasi dengan beritikad baik untuk membayar ? Saya juga malu karena debt collector yg menyebarkan foto saya di kontak darurat. Saya juga terganggu setiap detik mereka menggangu saya dengan tlp dan WA padahal saya tidak lari dari tsnggung jawab dan akan melunasi. Saya hampir ingin bunuh diri karena debt collector yang terus mengacam meneror saya di media sosal untuk membayar padahal saya sedang menabung untuk melunasi satu persatu. Apa yg harus saya lakukan untuk melindungi saya sebagai debitur ?
Selamat Siang, Terimakasih atas Pertanyaannya
Bahwa terkait tentang pinjaman online di Aplikasi, baik secara Yuridis maupun aturan hukum tidak ada yang mengatur tentang pinjaman online, maka sebaiknya bahwa dalam pinjaman ini agar diselesaikan secara individu baik antara individu yang meminjamkan dan individu yang dipinjamkan.
Bahwa berdasarkan pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyebutkan : Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Bahwa pinjaman online merupakan bentuk perjanjian dua pihak antara yang meminjamkan dengan sipeminjam yang dilakukan secara Aplikasi Elektronik , dalam hal ini baik si peminjam maupun yang meminjamkan harus mematuhi atau tunduk pada apa yang tertuang dalam isi perjanjian tersebut sehingga perjanjian tersebut menjadi Undang-Undang bagi kedua belah pihak sesuai dengan pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Bahwa pinjaman online atau utang piutang merupakan kesepakatan antara peminjam dan pemberi pinjaman dalam perjanjian utang piutang melahirkan hubungan keperdataan yang menjadi undang-undang bagi para pihak.
Dengan demikian sipeminjam atau orang yang berutang harus tetap berkewajiban membayar pinjamannya atau utangnya kepada pihak yang meminjamkan uang sebagai suatu konsekwensi dari perjanjian yang telah dilakukan.
Hal ini menunjukkan itikad baik dari si peminjam yang mempunyai niat untuk membayar pinjamannya dengan mengedepankan komunikasi yang baik agar permasalahan dapat diselesaikan.
Demikian jawaban yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Bagaimana cara menuntut pengembalian