Apa saja penyebab pembubaran perseroan?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Berdasarkan Pasal 142 ayat (1) UU PT pembubaran perseroan terjadi karena:
1. Berdasarkan keputusan RUPS;
2. Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
3. Berdasarkan penetapan pengadilan;
4. Dengan dicabutkan kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, harta pailiti Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
5. Karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana
diatur dalam undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
6. Karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidiasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Dumai secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian