Ayah Sdr. Suhardiman meminta tolong kepada Sdr. Suhardiman untuk membeli sebuah laptop yang akan digunakannya untuk bekerja, dengan pembayaran secara kredit melalui sebuah perusahaan pembiayaan/leasing. Pada saat mengajukan proses kredit dengan aplikasi kreditnya menggunakan nama Sdr. Suhardiman sehingga Sdr. Suhardiman yang menandatangani surat perjanjiannya dengan pihak perusahaan pembiayaan/leasing. Beberapa bulan setelah itu ayah Sdr. Suhardiman memindahkan kepemilikan dengan menjual laptop tersebut kepada Sdr. Yudi tanpa sepengetahuan Sdr. Suhardiman. Kemudian, sdr. Yudi memindahkan kepemilikan (menjual) laptop tersebut kepada Sdr. Wahid. Sekitar empat bulan kemudian setelah laptop berpindah tangan kepada Sdr. Wahid, pembayaran kreditnya macet. Sehingga pihak Perusahaan Pembiayaan memberikan peringatan pada Sdr. Suhardiman (sebagai pihak yang berkontrak) untuk melakukan pembayaran penunggakan. Di lain sisi, ayah Sdr. Suhardiman pada saat pertanyaan ini diajukan sudah meninggal 3 bulan yang lalu. Bagaimana solusi hukumnya antara Sdr. Suhardiman dan pihak Perusahaan Pembiayaan? Mohon Penjelasannya. Terima kasih.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN.
Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Bahwa perjanjian yang dibuat oleh Sdr. Suhardiman bersama dengan Perusahaan Pembiayaan merupakan kesepakatan antara para pihak yang menandatangani, dan mengikat sebagaimana layaknya undang-undang bagi para pihak, maka pihak yang menandatangani perjanjian tersebut lah yang wajib membayar utang dimaksud (lihat Pasal 1338KUHPer).
Dalam hal ini, jika salah satu pihak memindahtangankan obyek utang tanpa memberitahukan kepada pihak lainnya, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab pihak yang memindahtangankan. Agar suatu pembayaran untuk melunasi suatu utang berlaku sah, orang yang melakukannya haruslah pemilik mutlak barang yang dibayarkan dan pula berkuasa untuk memindahtangankan barang itu. Oleh karena mendiang Ayah Sdr. Suhardiman bukanlah pemilik mutlak barang berupa laptop yang dibayarkan dan berkuasa untuk memindahtangankan barang tersebut, sehingga permintaan kepada pihak lain dalam hal ini Sdr. Yudi dan Sdr. Wahid untuk melakukan pembayaran melunasi suatu utang terhadap Perusahaan Pembiayaan tidak berlaku sah (mengacu pada Pasal 1384 KUHPer).
Apabila Sdr. Suhardiman tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya pembayaran utang itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya walaupun Sdr. Suhardiman tidak ada itikad buruk atas hal tersebut, maka Sdr. Suhardiman wajib untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga (lihat Pasal 1244 KUHPer).
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian