Selamat pagi. Saya dan teman saya berencana untuk mendirikan PT. Bagaimana cara pendiriannya dan syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi? Terima kasih.
Selamat pagi, Bapak Supriadi.
Terima kasih untuk pertanyaannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 7 ayat 1 mengatur bahwa PT didirikan 2 (dua) orang atau lebih dengan Akta Notaris. Kami menyarankan Bapak Supriadi untuk datang ke Notaris dan menyebutkan bahwa ingin mendirikan PT.
Bapak Supriadi dan teman wajib untuk mengambil bagian saham pada saat PT didirikan (Pasal 7 ayat 2 UU PT ) dengan modal dasar paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Modal dasar ini wajib disetorkan paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk disetor dalam kas PT (modal ditempatkan).
Demikian jawaban dari kami. Semoga bermanfaat.
Bagaimana cara menuntut pengembalian