Saya memiliki hutang pada sebuah bank, sebelum adanya pandemi Covid-19 pembayaran berlangsung lancar dengan tepat waktu. Adanya pandemi Covid-19 mengakibatkan kesulitan dalam pembayaran, hal ini dikarenakan usaha yang sedang saya jalani tidak beroperasi dengan baik sebagaimana biasanya. Apakah dapat dikatakan sebagai wanprestasi?
Kemacetan pembayaran tersebut harus dilihat dengan mempertimbangkan itikad baik, kepatutan, asas keseimbangan dan keadilan sehingga ada relaksasi untuk meringankan debitur melunasi hutangnya. Saat perjanjian dibuat, para pihak tidak mengetahui akan adanya suatu peristiwa yang tidak terduga akan terjadi. Dalam Keppres No.12 Tahun 2020, pandemi Covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional non alam sehingga termasuk force majeur non relatif. Oleh karena itu tidak dapat dikategorikan dalam wanprestasi, namun untuk mengatasi gagal bayar tersebut dan dituntut karena wanprestasi terdapat upaya hukum non-litigasi dan upaya hukum litigasi yang dapat dilakukan guna mengatasi keadaan gagal bayar akibat pandemi Covid-19, yaitu restrukturisasi business to business ataupun restrukturisasi melalui fasilitas yang disediakan Pemerintah.
Bagaimana cara menuntut pengembalian