Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-09-09 22:41:32
Hutang Piutang
HUTANG PIUTANG

Saya memiliki hutang pada sebuah bank, sebelum adanya pandemi Covid-19 pembayaran berlangsung lancar dengan tepat waktu. Adanya pandemi Covid-19 mengakibatkan kesulitan dalam pembayaran, hal ini dikarenakan usaha yang sedang saya jalani tidak beroperasi dengan baik sebagaimana biasanya. Apakah dapat dikatakan sebagai wanprestasi?

Dijawab tanggal 2022-09-12 09:08:35+07

Kemacetan pembayaran tersebut harus dilihat dengan mempertimbangkan itikad baik, kepatutan, asas keseimbangan dan keadilan sehingga ada relaksasi untuk meringankan debitur melunasi hutangnya. Saat perjanjian dibuat, para pihak tidak mengetahui akan adanya suatu peristiwa yang tidak terduga akan terjadi. Dalam Keppres No.12 Tahun 2020, pandemi Covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional non alam sehingga termasuk force majeur non relatif. Oleh karena itu tidak dapat dikategorikan dalam wanprestasi, namun untuk mengatasi gagal bayar tersebut dan dituntut karena wanprestasi terdapat upaya hukum non-litigasi dan upaya hukum litigasi yang dapat dilakukan guna mengatasi keadaan gagal bayar akibat pandemi Covid-19, yaitu restrukturisasi business to business ataupun restrukturisasi melalui fasilitas yang disediakan Pemerintah.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. DENPASAR
Alamat : Jalan PB. Sudirman Nomor 3 Denpasar, Bali
Kontak : 8113882900

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.