Selamat siang bapak
beberapa bulan yang lalu saya baru saja membeli sebidang tanah, rencana baru mau saya balik nama sertifikatnya dari nama pemilik lama ke nama saya, tapi ketika saya mengumpulkan persyaratan yang diperlukan untuk proses balik nama sertifikat tersebut ternyata AJB (Akta Jual Beli( saya hilang, saya ingin menanyakan apa yang harus saya lakukan jika AJB (Akta Jual Beli) saya hilang.
mohon petunjuk bapak, terima kasih
Terimakasih atas kepercayaan saudara kepada Halo JPN, adapun jawaban Kami adalah sebagai berikut :
Sebelumnya kami informasikan bahwa wewenang untuk membuat AJB adalah pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berdasarkan Pasal 2 PP 37/1998. Berdasarkan Pasal 21 ayat (3) PP 37/1998, ditegaskan bahwa akta PPAT dibuat dalam bentuk asli sebanyak 2 lembar, yaitu:
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka setiap PPAT yang membuat AJB pasti memiliki Minuta Akta, sehingga pihak-pihak yang berkepentingan dapat memperoleh salinan/turunannya.
tentunya, seorang Notaris/PPAT tidak diizinkan untuk memberikan salinan dari AJB hanya berdasarkan pengakuan kehilangan AJB semata. dalam hal ini, setidaknya perlu mempersiapkan dokumen kwitansi pembayaran dari proses jual beli (jika ada), surat pernyataan dari kedua saksi yang menyaksikan penandatanganan AJB, surat pernyataab dari pejabat lokal/ketua adat, dan surat pernyataan kesaksian dari orang yang dapat dipercaya, serta surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian . Setelah dokumen tersebut dilengkapi, PPAT akan memberikan salinan Minuta Akta atau salinan AJB.
Jika PPAT tetap menolaknya dapat membuat pengaduan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 2 tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Permen ATR/BPN 2/2018). Pengaduan Itu disampaikan secara tertulis kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau melalui website pengaduan, aplikasi Lapor atau sarana pengaduan lainnya yang disediakan Kementerian, dengan bertujuan pemblokiran tanah guna mengantisipasi agar tidak terdapat AJB lain (Vide pasal 12 ayat (4) Permen ATR/BPN 2/2018.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Blora secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian