Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-07-06 15:01:21
Pertanahan
MAFIA TANAH

Saya warga teluk meranti mohon izin bertanya pak saya warga desa pangkalan terap teluk meranti.

 Kami sebagai warga setempat merasa resah pak pasalnya ada dugaan manipulasi surat yang dibuat oleh oknum desa dan mantan sekdes serta mantan BPD Desa Pangkalan Terap yang berperan sebagai pengurus penjualan lahan kepada mafia tanah, kami mencurigai modus yang dilakukan oleh oknum desa adalah dengan menerbitkan surat Girik atau SKRT dengan nama orang tertentu yang suidah dikondisikan oleh oknum desa dan mantan anggota BPD. sewaktu kami menanyakan kepada perangkat desa dia bilang tidak tau menau soal itu tapi dia ada mendengar soal surat itu dari pak wali yang kami dengar sewaktu pesta beberapa wakru kemarin dan kami curiga lahan itu dijualnya sama toke besar yang sudah terkenal ditempat kami kurang lebih 400 hektar.

Apa yang harus kami lakukan sebagai warga desa agar semua oknum itu bisa dihukum pak. Terimakasih

Dijawab tanggal 2022-07-07 06:23:57+07

Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Terimakasih atas pertanyaannya, sobat JPN Kejari Pelalawan.

Terhadap permasalahan yang sobat pertanyakan tersebut mengenai dugaan adanya praktik mafia tanah yang terjadi didaerah sobat, dapat sobat laporkan kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui hotline aduan mafia tanah di nomor 0821-7341-4101 dengan membawa data dukung dan informasi terkait hal yang dilaporkan tersebut. 

 

Semoga penjelasan kami dapat bermanfaat bagi sobat dalam menyelesaikan permasalahan yang sedang sobat dan masyarakat desa sobat hadapi.

Terimakasih 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PELALAWAN
Alamat : Jl Hangtuah No.3 SP VI Desa Makmur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan
Kontak : 85256252304

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.