Saya warga teluk meranti mohon izin bertanya pak saya warga desa pangkalan terap teluk meranti.
Kami sebagai warga setempat merasa resah pak pasalnya ada dugaan manipulasi surat yang dibuat oleh oknum desa dan mantan sekdes serta mantan BPD Desa Pangkalan Terap yang berperan sebagai pengurus penjualan lahan kepada mafia tanah, kami mencurigai modus yang dilakukan oleh oknum desa adalah dengan menerbitkan surat Girik atau SKRT dengan nama orang tertentu yang suidah dikondisikan oleh oknum desa dan mantan anggota BPD. sewaktu kami menanyakan kepada perangkat desa dia bilang tidak tau menau soal itu tapi dia ada mendengar soal surat itu dari pak wali yang kami dengar sewaktu pesta beberapa wakru kemarin dan kami curiga lahan itu dijualnya sama toke besar yang sudah terkenal ditempat kami kurang lebih 400 hektar.
Apa yang harus kami lakukan sebagai warga desa agar semua oknum itu bisa dihukum pak. Terimakasih
Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Terimakasih atas pertanyaannya, sobat JPN Kejari Pelalawan.
Terhadap permasalahan yang sobat pertanyakan tersebut mengenai dugaan adanya praktik mafia tanah yang terjadi didaerah sobat, dapat sobat laporkan kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui hotline aduan mafia tanah di nomor 0821-7341-4101 dengan membawa data dukung dan informasi terkait hal yang dilaporkan tersebut.
Semoga penjelasan kami dapat bermanfaat bagi sobat dalam menyelesaikan permasalahan yang sedang sobat dan masyarakat desa sobat hadapi.
Terimakasih
Bagaimana cara menuntut pengembalian