saya membeli tanah dengan pemilik tanah yang ada di dalam sertifikat sudah meninggal dunia. saya melakukan transaksi jual beli di bawah tangan dengan ahli waris dengan membuat perjanjian jual beli tanah. adapun tanah yang saya beli sebesar 400 m2 dari jumlah tanah yang disertifikat berjumlah 1600 m2. adapun yang menjadi ahli waris ada 6 orang berdasarkan pembagian di bawah tangan. dan yang 400 m2 ini saya beli dari 2 orang ahli waris. pertanyaan saya, bagaimana langkah yang harus saya tempuh untuh melakukan pengesahan atas transaksi jual beli tersebut, apakah harus saya sebagai pembeli mengurus semua langkah tersebut untuk melakukan balik nama atas sertifikat.
terimakasih.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN,
Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Dalam pasal 830 BW menjelaskan bahwa Pewarisan hanya terjadi karena kematian,
Peralihan Hak Atas Tanah tersebut harus disertai dengan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris. Hal ini diatur dalam pasal 42 ayat (4) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun tertentu jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.
Surat tanda bukti waris, menurut penjelasan Pasal 42 PP Pendaftaran Tanah, dapat berupa Akta Keterangan Hak Mewaris, atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris. Akan tetapi, apabila Anda tetap ingin membuat penetapan ahli waris maka Penetapan ahli waris dikeluarkan oleh pengadilan (Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama). Penetapan ahli waris untuk yang beragama Islam dibuat oleh Pengadilan Agama atas permohonan para ahli waris. Dasar hukumnya adalah Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Sedangkan, penetapan ahli waris yang beragama selain Islam dibuat oleh Pengadilan Negeri. Dasar hukumnya adalah Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Dalam mengurus sertifikat tanah warisan di Kantor Pertanahan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya:
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mataram secara Gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian