Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-08-23 09:49:45
Pertanahan
MEMBELI TANAH TANPA SERTIFIKAT

Asalamualaikum 

Izin bertanya saya mempunyai masalah mengenai pembelian tanah yang saya lakukan,jadi saya membeli sebidang tanah dengan luas 1000m kemudian pada saat melakukan pembelian tidak ada sertifikat tanah tersebut,tetapi ada girik dan surat keterangan dari kepala desa,kemudian saya menanyakan surat surat lainnya ternyata tidak ada,kemudian saya melakukan perjanjian jual beli dan perjanjian mengurus sertifikat tanah tersebut setelah melakukan transaksi di saksikan oleh beberapa saksi kemudian setelah 8 bulan berlalu saya mengurus pembuatan sertifikat tanah tersebut ada kejanggalan ternyata 250m dari 1000m yang saya beli sudah brsertifikat tanpa sepengetahuan saya,setelah saya konfirmasi ke pihak penjual,pihak penjual dan para saksi pada saat pembelian telah meninggal dunia sehingga sumber informasinya menjadi simpang siur dan tanah yang 1000m itu adalah tanah warisan yang seharusnya di bagi 3,tetapi oleh pihak penjual telah di jual tanpa sepengetahuan keluarga . Sehingga salah satu pihak keluarga menjual 250m tanah tersebut terlebih dahulu dan sudah di sertifikatkan,kemudian apa yang harus saya lakukan supaya hak saya kembali tanah yang telah di jual seluas 250m menjadi milik saya,karena kepala desa setempat menjadi saksi jual beli tanah yang saya lakukan.

Dijawab tanggal 2022-08-29 13:26:45+07

Terimakasihatas kepercayaan saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara sebagai berikut :

Berdasarkan  Pasal 1471 KUHPerdata: Jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ia tidak mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain.sehingga, Apabila Jika jual beli tersebut telah terjadi dan tanpa tanda tangan para ahli warisnya sebagai pemiliknya (karena tidak ada persetujuan dari para ahli waris), maka tanah tersebut dijual oleh orang yang tidak berhak untuk menjualnya, maka jual beli tersebut batal. 
Namun pemohon dapat menelusuri kembali proses penjualan tanah seluas 1.000 meter yang sudah pemohon beli dari penjual yang merupakan salah satu ahli waris (apakah sudah diketahui dan mendapat persetujuan dari kedua ahli waris lainnya bahwa tanah seluas 1000 meter dijual oleh penjual kepada pemohon)mengingat alas hak yang diberikan penjual kepada pemohon yankum hanya sebatas girik dan surat keterangan kepala desa (girik merupakan bukti pembayaran pajak), 
*adapun terkait 250 meter yang sudah bersertifikat hak milik atas nama pihak lain yang dijual penjual tanpa sepengatahuan ahli waris lainnya dan tanpa sepengetahuan pemohon selaku pembeli, pemohon dapat melakukan upaya hukum yaitu dengan mengajukan gugatan secara perdata, pada pengadilan negeri di wilayah dimana objek sengketa berada.

*Berdasarkan UU No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria sertifikat tanah yang sah di mata hukum adalah: Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sertifikat atas kepemilikan penuh hak lahan dan/atau tanah yang dimiliki pemegang sertifikat tersebut.

Demikian Kami sampaikan. Apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin  disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Cimahi secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. CIMAHI
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.