Saya sedang membeli rumah di salah satu perumahan di surabaya, dan sekarang sedang memasuki proses PPJB. Bagaimana kekuatan hukum PPJB itu sendiri?
Kekuatan Hukum PPJB
Dalam Pasal 37 ayat (1) PP 24/1997 disebutkan
bahwa peralihan hak atas tanah dan hak milik atas
satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar,
hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan
hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan
hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika
dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh
PPAT yang berwenang menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana Pasal 1 angka 1 PP 14/2016, PPAT
adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk
membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan
hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak
milik atas satuan rumah susun.
Dari ketentuan tersebut, dapat disimpulkan
bahwa yang diakui secara tegas sebagai bukti
peralihan hak atas tanah melalui jual beli adalah
adanya Akta Jual Beli (AJB), meskipun baik PPJB
dan AJB adalah bagian dari proses jual beli tanah.
Meskipun pada prinsipnya PPJB adalah tidak
mengakibatkan beralihnya hak kepemilikan, namun
jika mengacu pada Lampiran SEMA
4/2016 (hal.5), peralihan hak atas tanah berdasarkan
PPJB secara hukum terjadi jika pembeli telah
membayar lunas harga tanah serta telah menguasai
objek jual beli dan dilakukan dengan iktikad baik.
Bagaimana cara menuntut pengembalian