Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-12-20 13:30:43
Pertanahan
PPJB

Saya sedang membeli rumah di salah satu perumahan di surabaya, dan sekarang sedang memasuki proses PPJB. Bagaimana kekuatan hukum PPJB itu sendiri? 

Dijawab tanggal 2023-02-20 10:54:52+07

Kekuatan Hukum PPJB
Dalam Pasal 37 ayat (1) PP 24/1997 disebutkan
bahwa peralihan hak atas tanah dan hak milik atas
satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar,
hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan
hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan
hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika
dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh
PPAT yang berwenang menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana Pasal 1 angka 1 PP 14/2016, PPAT
adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk
membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan
hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak
milik atas satuan rumah susun.


Dari ketentuan tersebut, dapat disimpulkan
bahwa yang diakui secara tegas sebagai bukti
peralihan hak atas tanah melalui jual beli adalah
adanya Akta Jual Beli (AJB), meskipun baik PPJB
dan AJB adalah bagian dari proses jual beli tanah.
Meskipun pada prinsipnya PPJB adalah tidak
mengakibatkan beralihnya hak kepemilikan, namun
jika mengacu pada Lampiran SEMA
4/2016 (hal.5), peralihan hak atas tanah berdasarkan
PPJB secara hukum terjadi jika pembeli telah
membayar lunas harga tanah serta telah menguasai
objek jual beli dan dilakukan dengan iktikad baik.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SURABAYA
Alamat : Kejaksaan Negeri Surabaya Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1, Sukomanunggal, Kec. Sukomanunggal, Kota SBY, Jawa Timur 60188
Kontak : 81282345084

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.