Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-11-02 15:47:30
Hutang Piutang
UTANG

Rekan saya adalah karyawan di sebuah perusahaan dan bertugas mengambil uang dari klien. Suatu ketika dia tanda tangan di kuitansi dan menuliskan kalimat “kurang bayar Rp20 juta”. Padahal, sesuai surat pernyataan yang dibuat oleh klien, utangnya masih Rp60 juta. Dalam hal ini rekan saya tidak mengambil keuntungan apapun. Pertanyaan saya:

Apakah dengan tulisan di kuitansi tersebut utang klien perusahaan rekan saya demi hukum berubah menjadi Rp20 juta atau tetap Rp60 juta?
Apakah fungsi kuitansi sama seperti kontrak/perjanjian padahal tidak ada kata sepakat dalam kuitansi? (SETDA LOMBOK BARAT)

Dijawab tanggal 2022-11-04 12:58:31+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN

Sebelumnya kami akan menjelaskan apa itu Kwitansi, menurut 

Pasal 229 e KUHD menyatakan “ Kuitansi dan promes atas-tunjuk harus memuat tanggal yang betul dan terbitan aslinya”

Kwitansi adalah sebuah dokumen yang menjadi alat bukti terjadinya pembayaran maupun penerimaan sejumlah uang. Dikeluarkan dan ditanda tangani si penerima, kemudian diserahkan kepada si pemberi uang atau yang membayar. Bisa juga diteken kedua belah pihak untuk memperkuat sisi legalitas.

Sedangkan Surat Pernyataan/Surat Perjanjian yang dibuat oleh oleh Klien tersebut, Berdasarkan Pasal 162 HIR dinyatakan bahwa alat bukti tertulis dalam perkara perdata dapat dibedakan menjadi:

  1. Akta otentik: dibuat di depan pejabat publik (notaris, dll.)
  2. Akta di bawah tangan: dibuat tidak di depan pejabat publik, namun ditandatangani oleh para pihak dan saksi).
  3. Bukti tertulis lainnya: bukti tertulis dibuat tidak dalam rangka pembuktian di depan persidangan.

Akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, sedangkan akta di bawah tangan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna apabila diakui oleh pihak lawan.

Jika Surat Pernyataan/Surat Perjanjian/Akta Perjanjian yang dibuat tersebut berupa Otentik maka jika terdapat perkara di Pengadilan, hakim akan terikat pada ketentuan yang tertulis pada Surat Pernyataan/Surat Perjanjian/Akta Perjanjian. Jikalau perjanjian bukanlah merupakan akta otentik, hanya akta bawah tangan, maka kekuatan pembuktian atas hal tersebut bergantung kepada lawan. Apabila lawan mengakui, maka akta di bawah tangan akan bersifat mengikat para pihak. 

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mataram secara Gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MATARAM
Alamat : Jl. Dr. Sudjono Lingkar Selatan Kota Mataram
Kontak : 87860605752

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.