Rekan saya adalah karyawan di sebuah perusahaan dan bertugas mengambil uang dari klien. Suatu ketika dia tanda tangan di kuitansi dan menuliskan kalimat kurang bayar Rp20 juta. Padahal, sesuai surat pernyataan yang dibuat oleh klien, utangnya masih Rp60 juta. Dalam hal ini rekan saya tidak mengambil keuntungan apapun. Pertanyaan saya:
Apakah dengan tulisan di kuitansi tersebut utang klien perusahaan rekan saya demi hukum berubah menjadi Rp20 juta atau tetap Rp60 juta?
Apakah fungsi kuitansi sama seperti kontrak/perjanjian padahal tidak ada kata sepakat dalam kuitansi? (SETDA LOMBOK BARAT)
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN
Sebelumnya kami akan menjelaskan apa itu Kwitansi, menurut
Pasal 229 e KUHD menyatakan Kuitansi dan promes atas-tunjuk harus memuat tanggal yang betul dan terbitan aslinya
Kwitansi adalah sebuah dokumen yang menjadi alat bukti terjadinya pembayaran maupun penerimaan sejumlah uang. Dikeluarkan dan ditanda tangani si penerima, kemudian diserahkan kepada si pemberi uang atau yang membayar. Bisa juga diteken kedua belah pihak untuk memperkuat sisi legalitas.
Sedangkan Surat Pernyataan/Surat Perjanjian yang dibuat oleh oleh Klien tersebut, Berdasarkan Pasal 162 HIR dinyatakan bahwa alat bukti tertulis dalam perkara perdata dapat dibedakan menjadi:
Akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, sedangkan akta di bawah tangan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna apabila diakui oleh pihak lawan.
Jika Surat Pernyataan/Surat Perjanjian/Akta Perjanjian yang dibuat tersebut berupa Otentik maka jika terdapat perkara di Pengadilan, hakim akan terikat pada ketentuan yang tertulis pada Surat Pernyataan/Surat Perjanjian/Akta Perjanjian. Jikalau perjanjian bukanlah merupakan akta otentik, hanya akta bawah tangan, maka kekuatan pembuktian atas hal tersebut bergantung kepada lawan. Apabila lawan mengakui, maka akta di bawah tangan akan bersifat mengikat para pihak.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mataram secara Gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian