Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-09-09 22:15:04
Pertanahan
PENYEROBOTAN TANAH RUMAH TOKO

Bank telah menjual agunan kredit macet tanpa lelang, tanpa via pengadilan & tanpa ada kesepakatan juga pemberitahuan ke debitur, lalu sipembeli pertama menjualnya lagi ke pembeli ke dua dg membuat AJBT atas Sertipikat Hak Milik yg masih tetap a.n. Pemilik pertama & belum dibalik nama & masih dlm Hak Tanggungan Bank. Saat ini sdh sy adukan ke Reskrim Polres diancam dg psl 385. Saat ini Ruko sdh sy kuasai sedangkan SHM masih dikuasai pembeli kedua ( shm masih a.n. Pemilik pertama & belum dibalik nama, belum diroya). Setelah dipidana, apakah para pihak (bank, ppat & para pembeli) dapat diperdatakan pula..? Materiil & Immateril .Trima kasih.

Dijawab tanggal 2023-03-09 09:48:32+07

Bapak Kaharjo Hatyan yang kami hormati, terima kasih atas kepercayaannya dalam menggunakan aplikasi pelayanan hukum online (Halo JPN) pada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. 

Dalam persoalan ini, apabila pelapor dapat membuktikan bahwa pihak bank telah mengalihkan kepemilikan tanah milik Pelapor (seperti menjual) tanpa seizin pelapor maka ia dapat melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri berupa gugatan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sesuai ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi “tiap perbuatan yang melawan hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian untuk mengganti kerugian tersebut”. Kecuali dalam persoalan ini dapat dibuktikan sebaliknya, bahwa pengalihan itu (jual beli) telah sesuai isi perjanjian diantara mereka sebagai sebab salah satu pihak melakukan wanprestasi misalnya tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran pelapor (debitur) kepada pihak Bank. Sedangkan terkait persoalan pidana menjadi domain penyidik kepolisian dan hal itu tidak termasuk pembahasan persoalan perdata.

Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga dapat bermanfaat. Apabila masih ada pertanyaan yang ingin Saudara sampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ACEH SELATAN
Alamat : Jalan Nyak Adam Kamil No. 56, Kota Tapaktuan, Aceh Selatan 23716
Kontak : 82133927720

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.