Bapak Kaharjo Hatyan yang kami hormati, terima kasih atas kepercayaannya dalam menggunakan aplikasi pelayanan hukum online (Halo JPN) pada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
Dalam persoalan ini, apabila pelapor dapat membuktikan bahwa pihak bank telah mengalihkan kepemilikan tanah milik Pelapor (seperti menjual) tanpa seizin pelapor maka ia dapat melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri berupa gugatan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sesuai ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi “tiap perbuatan yang melawan hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian untuk mengganti kerugian tersebut”. Kecuali dalam persoalan ini dapat dibuktikan sebaliknya, bahwa pengalihan itu (jual beli) telah sesuai isi perjanjian diantara mereka sebagai sebab salah satu pihak melakukan wanprestasi misalnya tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran pelapor (debitur) kepada pihak Bank. Sedangkan terkait persoalan pidana menjadi domain penyidik kepolisian dan hal itu tidak termasuk pembahasan persoalan perdata.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga dapat bermanfaat. Apabila masih ada pertanyaan yang ingin Saudara sampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
Bagaimana cara menuntut pengembalian