Assalammualaikum wr.wb.
Bapak Kajari Kab Jombang yang terhormat,
Kami Pengurus KUD Arga Sadhana Kec. Ngoro Kab Jombang mohon dengan hormat ingin konsultasi tentang permasalahan
yang sedang kami hadapi saat ini.
Adapun permasalahaannya sebagai berikut :
- KUD Arga Sadhana berdiri pada tahun 1981
Pada tahun 1988 Pengurus KUD waktu itu pernah mengajukan kredit kepada Bank BUKOPIN Jawa Timur di Sura
baya dan telah direalisasi dengan nilai pinjaman sebesar Rp 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu ru
piah) dengan jaminan 5 buah sertifikat tanah aset KUD.
Pada tahun 1999 Bank BUKOPIN pernah melayangkan surat tagihan kepada KUD Arga Sadhana namun oleh Pengu-
rus waktu masih belum direalisasikan,sehingga oleh Bank BUKOPIN jaminan sertifikat itu dialihkan ke -
BPPN ( Badan Penyehatan Perbankan Nasional),dengan nilai tagihan waktu itu sebesar Rp. 17.782.863,- (
tujuh belas juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah),sehingga
oleh BPPN sertifikat itu telah dilelang ke pihak lain.
Seiring perjalanan waktu sertifikat KUD Arga Sadhana itu sekarang ada pada PT Dana Udaya Sentosa yang
beralamat di Jln Gunung Sahari Jakarta.
Pada tanggal 8 Juli 2022 PT Dana Udaya Sentosa melayangkan surat pemberitahuan kepada KUD Arga Sadhana
yang intinya surat tersebut merupakan surat tagihan supaya KUD segera menyelesaikan tanggungannya de -
ngan besaran nilai nominalnya sebesar Rp 125.000.000,- (Seratus dua puluh lima juta rupiah ) dalam jangka
waktu 2 minggu,dan apabila tidak bisa menyelesaikan maka sertifikat tersebut akan dijual kepada pihak
lain tanpa pemberitahuan.
Mengingat KUD Arga Sadhana sekarang tidak memiliki uang sebesar itu akhirnya kami selaku Pengurus minta
saran kepada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab Jombang selaku Pembina Koperasi,Pengurus disarankan un-
tuk mengajukan ijin ke Dinas Koperasi supaya dapat menyelenggaraakan rapat anggota luar biasa untuk men
cari solusi.
Atas dasar surat ijin dari Dinas Koperasi Penurus pada tanggal 21 Juli 2022 mengundang anggota anggota
koperasi dan Kepala Desa se wilayah kerja koperasi KUD Arga Sadhana serta Camat dan Dinas Koperasi.
Dalam acara rapat anggota luar biasa itu dihasilkan keputusan :
Untuk supaya segera dapat menyelesaikan tanggungan dan mengambil Sertifikat tersebut Pengurus su-
paya menjual sebagian aset tanah yang dimiliki,demi menyelelamatkan sebagian besar aset tanah dan
gedung serta isinya untuk kesejahteraan anggota koperasi,karena semua aset yang ada di KUD Arga Sa
dhana adalah milik anggota Koperasi .
Berdasarkan putusan rapat anggota luar biasa itu kemudian Pengurus membentuk Panitia Khusus penjualan
yang terdiri dari 3 orang masing masing dari 1 orang wakil dari pengurus 1 orang wakil dari anggota dan
1 orang perangkat desa mewakili masyarakat agar dalam penjualan berjalan dengan transparan dan angkutabel.
- Adapun kami selaku Pengurus sekarang yang ingin kami konsultasikan dan mohon penjelasan pada Bapak Kajari
adalah sebagai berikut :
Sudah benarkah langkah cara mencari solusi yang dilaksanakan oleh Pengurus, mengingat menurut Un-
dang Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 pasal 27 dan AD/ART KUD Arga Sadhana Bab IX pasal 22 ayat
3d aturannya seperti itu.
Demikian permasalahan yang terjadi di KUD Arga Sadhana saat ini,dan kami mohon kepada Bapak Kajari yang ka-
mi hormati untuk memberikan saran dan pencerahan kepada kami selaku Pengurus yang buta hukum ini,agar kami
tidak menanggung resiko atau permasalahan di kemudian hari.
Atas kesediaan Bapak memberikan pencerahan tentang hal ini, kami Pengurus menyampaikan banyak terima kasih.
Wassalammualaikum wr wb
Ngoro,3 Agustus 2022
Pengurus KUD Arga Sadhana,
K e t u a
ttd.
T.ADIWINARTO
Walaikumsalam wa Rahmatullahi wa Barakatuh,
Salam Sejahtera dan Salam Sehat untuk Bapak T. ADIWINARTO.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN.
Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
1. Pada tahun 1988 Pengurus KUD waktu itu pernah mengajukan kredit kepada Bank BUKOPIN Jawa Timur di Surabaya dan telah direalisasi dengan nilai pinjaman sebesar Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan jaminan 5 (lima) buah sertifikat tanah aset KUD ARGA SADHANA Kec. Ngoro Kab. Jombang, kami kurang memahami dengan jelas maksud dari pertanyaan Saudara, apakah perbuatan hukum yang dilakukan Pengurus pada saat itu mengajukan pinjaman kredit kepada Bank BUKOPIN tersebut bertindak atas nama KUD ARGA SADHANA atau kah atas nama pribadi si Pengurus tersebut. Oleh karena itu, dalam hal ini kami asumsikan bahwa perbuatan hukum yang dilakukan Pengurus pada saat itu mengajukan pinjaman kredit kepada Bank BUKOPIN tersebut bertindak atas nama KUD ARGA SADHANA, maka segala akibat hukum yang dilakukan oleh perbuatan hukum Pengurus pada saat itu menjadi tanggungjawab KUD ARGA SADHANA itu sendiri sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian Setiap perbuatan hukum yang dilakukan oleh Anggota, Pengurus, dan/atau Pengawas sebelum Koperasi mendapat pengesahan menjadi badan hukum dan perbuatan hukum tersebut diterima oleh Koperasi, Koperasi berkewajiban mengambil alih serta mengukuhkan setiap perbuatan hukum tersebut."
2. Bahwa Pada tahun 1999 Bank BUKOPIN pernah melayangkan surat tagihan kepada KUD ARGA SADHANA namun oleh Pengurus waktu itu masih belum dibayarkan, sehingga oleh Bank BUKOPIN jaminan sertifikat itu dialihkan ke BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional), dengan nilai tagihan waktu itu sebesar Rp. 17.782.863,- (tujuh belas juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah), sehingga BPPN mengalihkan piutang Bank BUKOPIN kepada pihak lain. Pada tanggal 8 Juli 2022 PT. Dana Udaya Sentosa melayangkan surat pemberitahuan kepada KUD ARGA SADHANA yang intinya surat tersebut merupakan surat tagihan supaya KUD segera menyelesaikan tanggungannya dengan besaran nilai nominalnya sebesar Rp. 125.000.000,- (Seratus dua puluh lima juta rupiah).
Meskipun tidak dijelaskan secara rinci proses penyerahan piutang dari BPPN kepada pihak lain tersebut hingga sampai kepada PT. Dana Udaya Sentosa, namun Kami asumsikan bahwa telah terjadi pengalihan piutang atau penyerahan hak tagih atas nama (cessie) dari Bank Bukopin sampai kepada PT. Dana Udaya Sentosa atas pinjaman/hutang yang dilakukan oleh Pengurus KUD ARGA SADHANA tersebut. Cessie adalah pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods) yang biasanya berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga. Cessie adalah suatu cara pemindahan piutang atas nama di mana piutang itu dijual oleh kreditur lama kepada orang yang nantinya menjadi kreditur baru, namun hubungan hukum utang piutang tersebut tidak hapus sedetikpun, tetapi dalam keseluruhannya dipindahkan kepada kreditur baru. sebagaimana diatur oleh Pasal 613 KUH Perdata : Penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya. Penyerahan surat-surat utang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya; penyerahan surat utang atas perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen surat itu."
Cessie bisa dilaksanakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari debitur. Cessie cukup dilaksanakan oleh kreditur asal dan kreditur baru, dan cessie sudah selesai dengan ditanda-tanganinya akta cessie. Artinya hak milik atas tagihan atas nama diserahkan sudah pindah kepemilikannya dari kreditur asal kepada kreditur baru. Akan tetapi, sebagaimana yang dijelaskan juga dalam Pasal 613 KUH Perdata, agar perjanjian pengalihan piutang yang dibuat oleh kreditur asal dengan kreditur baru mempunyai akibat hukum kepada debitur, maka mengenai telah dilakukannya pengalihan piutang tersebut harus diberitahukan kepada debitur atau secara tertulis disetujui atau diakui oleh debitur yang bersangkutan.
3. Bahwa pada tanggal 21 Juli 2022 Pengurus KUD ARGA SADHANA (yang sekarang) mengundang anggota-anggota koperasi dan Kepala Desa se-wilayah kerja koperasi KUD ARGA SADHANA serta Camat dan Dinas Koperasi. Dalam acara rapat anggota luar biasa itu dihasilkan keputusan : supaya segera dapat menyelesaikan tanggungan dan mengambil Sertifikat tersebut, Pengurus supaya menjual sebagian aset tanah yang dimiliki, demi menyelamatkan sebagian besar aset tanah dan gedung serta isinya untuk kesejahteraan anggota koperasi, karena semua aset yang ada di KUD ARGA SADHANA adalah milik anggota Koperasi. Berdasarkan putusan rapat anggota luar biasa itu kemudian Pengurus membentuk Panitia Khusus penjualan yang terdiri dari 3 orang masing masing dari 1 orang wakil dari pengurus 1 orang wakil dari anggota dan 1 orang perangkat desa mewakili masyarakat agar dalam penjualan berjalan dengan transparan dan akuntabel.
Bahwa Rapat Anggota Luar Biasa adalah salah satu kekuasaan tertinggi dalam Koperasi sebagaimana yang diatur dalam pasal 42 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33."
Jo. Pasal 32 Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi
Jo. Pasal 33 Rapat Anggota berwenang:
a. menetapkan kebijakan umum Koperasi;
b. mengubah Anggaran Dasar;
c. memilih, mengangkat, dan memberhentikan Pengawas dan Pengurus;
d. menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
e. menetapkan batas maksimum Pinjaman yang dapat dilakukan oleh Pengurus untuk dan atas nama Koperasi;
f. meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengawas dan Pengurus dalam pelaksanaan tugas masing-masing;
g. menetapkan pembagian Selisih Hasil Usaha;
h. memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan pembubaran Koperasi; dan
i. menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan oleh Undang-Undang ini
sehingga menurut kami apa yang dilakukan oleh Pengurus KUD ARGA SADHANA (yang sekarang) dengan mengadakan Rapat Anggota Luar Biasa mencari penyelesaian terkait tunggakan hutang KUD ARGA SADHANA kepada Bank Bukopin Surabaya yang telah dialihkan kepada PT. Dana Udaya Sentosa telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian) dan dikuatkan dengan AD/ART KUD ARGA SADHANA Bab IX pasal 22 ayat 3d sebagaimana yang Saudara jelaskan dalam pertanyaan di atas.
4. Namun sebelum dilakukan pembayaran atau pelunasan tunggakan hutang KUD ARGA SADHANA kepada Bank Bukopin Surabaya yang telah dialihkan kepada PT. Dana Udaya Sentosa, sebaiknya Pengurus KUD ARGA SADHANA meminta penjelasan terlebih dahulu kepada PT. Dana Udaya Sentosa terkait akta cessie atas hutang KUD ARGA SADHANA guna meyakinkan legalitas pengalihan piutang atau penyerahan hak tagih atas nama (cessie) dari Bank Bukopin sampai kepada PT. Dana Udaya Sentosa atas pinjaman/hutang yang dilakukan oleh Pengurus KUD ARGA SADHANA tersebut, dan penjelasan yang lebih rinci terkait peningkatan nilai hutang KUD ARGA SADHANA dari yang sebelumnya pada tahun 1999 sebesar Rp. 17.782.863,- (tujuh belas juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah) dan pada tahun 2022 menjadi sebesar Rp. 125.000.000,- (Seratus dua puluh lima juta rupiah). Pengurus KUD ARGA SADHANA juga harus melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang tentang riwayat pengalihan piutang yang tercatat dalam 5 (lima) buah sertifikat tanah / sertifikat hak tanggungan tanah aset KUD ARGA SADHANA yang dijaminkan tersebut.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jombang secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian