Pagi Admin
Beberapa pekan lalu saya kehilangan sertifikat hak milik atas tanah yang saat ini saya tinggali, saya bingung bagaimana cara agar saya bisa mendapatkan kembali sertifikat tersebut, untuk itu saya mohon petunjuk kepada admin, bagaimana cara saya agar bisa menerbitkan kembali sertifikat saya yang hilang tersebut.
terima kasih
Sebelumnya Jaksa Pengacara Negara (JPN) Datun Kejari Blora sampaikan terimakasih kepada saudara telah mengajukan pertanyaan melalui aplikasi Halo JPN ini :)
Perlu kami infokan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997), penerbitan sertifikat pengganti memang dimungkinkan atas permohonan pemegang hak sebagai pengganti sertifikat yang rusak, hilang, masih menggunakan blangko sertifikat yang tidak digunakan lagi, atau yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang eksekusi.
Permohonan tersebut hanya dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah atau kutipan risalah lelang atau dokumen lainnya.
khusus untuk permohonan penggantian sertifikat yang hilang, harus disertai pernyataan dibawah sumpah dari yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertifikat hak yang bersangkutan.
selanjutnya bagaimana cara atau proses penerbitannya tentunya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, dan apa saja syaratnya, saudara bisa langsung datang ke kantor BPN di wilayah domisili saudara untuk bisa mengetahui apa saja syaratnya dan berapa biayanya.
Demikian kami sampaikan, apabila jawaban tersebut masih belum memuaskan atau ada pertanyaan lain yang masih ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Blora secara Gratis. Salam Sehat dan Salam Semangat. Terimakasih :)
Bagaimana cara menuntut pengembalian