Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-10-24 10:26:38
Hutang Piutang
HUTANG PIUTANG

Teman saya terjerat hutang karena dia meminjam kepada orang lain dengan bunga yang tinggi atau bisa dibilang rentenir, jika tidak segera dilunasi maka rentenir tersebut menyita barang - barang milik teman saya itu. Apakah ada dasar hukum untuk rentenir tersebut?

Dijawab tanggal 2022-10-26 15:56:37+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Pasal 335

  • ayat (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
  1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
  2. barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
  • ayat (2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
     

Jadi, mengacu pada KUHP Pasal 335 ayat 1, Anda bisa melaporkan penagih utang ketika mereka melibatkan perbuatan tidak menyeangkan. Perbuatan tersebut termasuk pemaksaan, kekerasan, hingga penekanan. Itu adalah salah satu undang-undang unuk menjerat rentenir.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PEKANBARU
Alamat : Jl. Jend. Sudirman No.295, Simpang Empat, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28121
Kontak : 82120306660

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.