Teman saya terjerat hutang karena dia meminjam kepada orang lain dengan bunga yang tinggi atau bisa dibilang rentenir, jika tidak segera dilunasi maka rentenir tersebut menyita barang - barang milik teman saya itu. Apakah ada dasar hukum untuk rentenir tersebut?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Jadi, mengacu pada KUHP Pasal 335 ayat 1, Anda bisa melaporkan penagih utang ketika mereka melibatkan perbuatan tidak menyeangkan. Perbuatan tersebut termasuk pemaksaan, kekerasan, hingga penekanan. Itu adalah salah satu undang-undang unuk menjerat rentenir.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian