Saya mau tanya, saya meminjamkan uang ke teman 60 juta katanya pinjam 3 bulan diganti buat usaha, kemudian saya iyakan dan kita tidak buat perjanjiannya secara tertulis karena percaya itu teman saya. Ini sudah lewat 3 bulan, saya tagih orangnya hilang-hilangan terus. Mau tanya kalau itu bisa saya tuntut gak di pengadilan?
Terima kasih atas kepercayaannya bapak kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Sabu Raijua untuk menjawab permasalahan yang sedang dihadapi bapak.
Sebelum kami menjawab pertanyaan bapak mengenai tidak ada perjanjian utang-piutang secara tertulis, apakah bisa dituntut di pengadilan kami menjelaskan utang-piutang sebagai suatu perjanjian tunduk pada syarat sah sebagaimana ditentukan Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:
Kesepakatan antara para pihak;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Terdapat suatu hal tertentu;
Terdapat suatu sebab yang halal.
Berdasarkan ketentuan tersebut, tidak terdapat syarat yang mengharuskan suatu perjanjian dibuat secara tertulis. Dengan kata lain, perjanjian yang dibuat secara lisan juga mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya. Mengenai proses pembuktian pada sidang di pengadilan dalam suatu perkara perdata, terdapat alat bukti yang harus dipenuhi yaitu diatur dalam Pasal 1866 KUHPerdata:
Alat bukti tertulis;
Alat bukti saksi;
Persangkaan;
Pengakuan;
Sumpah
Dalam proses pembuktian suatu perkara perdata, lazimnya alat bukti yang dipergunakan oleh pihak yang mendalilkan sesuatu sebagaimana ditentukan Pasal 1866 KUHPerdata adalah alat bukti surat, karena dalam suatu hubungan keperdataan, surat sengaja dibuat dengan maksud untuk memudahkan proses pembuktian, apabila di kemudian hari terdapat sengketa perdata antara pihak-pihak yang terkait.
Namun demikian, dalam hukum acara perdata diatur 5 (lima) alat bukti sebagaimana ditentukan Pasal 1866 KUHPerdata, jadi apabila seseorang ingin menuntut pihak lain oleh karena tidak membayar hutang berdasarkan perjanjian utang piutang secara lisan ke Pengadilan, maka orang (Penggugat) tersebut dapat mengajukan alat bukti saksi yang dapat menerangkan adanya perjanjian utang-piutang secara lisan tersebut disertai alat bukti lain yang mendukung adanya perjanjian lisan tersebut, misalnya bukti transfer atau kuitansi bermeterai, dan lain sebagainya.
Selain itu, apabila bapak tidak melunasi utang-piutang itu termasuk dalam wanprestasi atau tidak terlaksananya perjanjian karena debitur lalai atau sengaja. Bentuk-bentuk sikap yang bisa dikatakan wanprestasi diantaranya:
Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan;
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
Pasal wanprestasi tertuang dalam Pasal 1238 KUHPerdata, yang menyebutkan “Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”. Seperti sudah disebutkan sebelumnya, wanprestasi berasal dari adanya kesepatakan/perjanjian suatu perikatan hukum menyangkut suatu transaksi yang tidak dipenuhi oleh salah satu pihak. Jadi, jika ada salah satu pihak yang gagal memenuhi janjinya untuk menunaikan prestasi baik sengaja ataupun kelalaian, maka hal itu dapat dikatakan telah terjadi cedera janji (wanprestasi).
Akibat hukum wanprestasi, maka pihak yang dirugikan dapat melakukan pemanggilan secara tertulis (somasi) dan menggugat ke pengadilan. Selain itu, pihak yang melakukan wanprestasi berkewajiban melaksanakan prestasi sebagai berikut:
Harus mengganti kerugian yang diderita oleh kreditor atau pihak lain yang memiliki hak untuk menerima prestasi tersebut (Pasal 1243 KUHPerdata);
Harus Pemutusan kontrak yang dibarengi dengan pembayaran ganti kerugian (Pasal 1267 KUHPerdata);
Harus menerima peralihan resiko sejak wanprestasi tersebut terjadi (Pasal 1237 ayat (2) KUHPerdata);
Harus menanggung biaya perkara jika perkara tersebut dibawa ke pengadilan (Pasal 181 ayat (2) HIR).
Jadi mengenai tidak ada perjanjian utang-piutang secara tertulis, apakah bisa dituntut di pengadilan? Berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan tetap dituntut di pengadilan secara hukum perdata dan bisa dikenakan pasal terkait wanprestasi.
Demikian penjelasan mengenai pertanyaan bapak, terima kasih.
Bagaimana cara menuntut pengembalian