Saya hendak membeli tanah milik teman saya, sebut saja namanya Kasmin. Tanah tersebut merupakan tanah warisan dari orang tua Kasmin. Bagaimana cara agar saya dapat membeli tanah tersebut? Mohon bantuannya. Terima kasih.
Terima kasih atas kepercayaannya menggunakan HaloJPN.
Mengenai jual beli tanah telah diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria bahwa hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.
Oleh karena itu, jual beli atas tanah atau pemindahan hak atas tanah harus memenuhi asas-asas dalam hukum adat yaitu:
Mengenai status tanah, Bapak sebutkan bahwa tanah tersebut adalah tanah warisan dari orang tua Bapak Kasmin. Oleh karena itu, tanah yang akan dijual-belikan harus terlebih dahulu dilakukan balik nama sertipikat ke nama pejual yaitu Bapak Kasmin.
Kepemilikan tanah pada sertipikat tersebut saat ini adalah orang tua Bapak Kasmin, sedangkan orang tua Bapak Kasmin telah meninggal dunia dan tidak dapat melakukan perbuatan hukum jual beli.
Jual beli atas tanah tersebut dapat didahulukan dengan Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), sembari Bapak menunggu dilakukannya balik nama sertipikat.
Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PP 12/2021) mengatur bahwa sistem PPJB adalah rangkaian proses kesepakatan antara setiap orang dengan pelaku pembangunan dalam kegiatan pemasaran yang dituangkan dalam perjanjian pendahuluan jual beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebelum ditandatangani akta jual beli.
Lebih lanjut, Pasal 1 angka 11 PP 12/2021 mendefinisikan bahwa PPJB adalah kesepakatan antara pelaku pembangunan dan setiap orang untuk melakukan jual beli rumah atau satuan rumah susun yang dapat dilakukan oleh pelaku pembangunan sebelum pembangunan untuk rumah susun atau dalam proses pembangunan untuk rumah tunggal dan rumah deret yang dibuat di hadapan notaris.
Mengacu pada ketentuan PPJB yang terkandung dalam pasal di atas, maka secara umum dapat dipahami bahwa PPJB adalah kesepakatan awal antara calon penjual dengan calon pembeli yang berjanji untuk dilakukannya transaksi jual beli atas suatu benda, pada umumnya benda tidak bergerak termasuk tanah dan rumah.
Tujuan dari PPJB adalah untuk mengikat calon penjual agar pada saat yang telah diperjanjikan ia akan menjual benda/hak miliknya kepada calon pembeli, dan pada saat yang sama perjanjian tersebut juga mengikat calon pembeli untuk membeli benda/hak milik calon penjual, sesuai dengan ketentuan yang telah diperjanjikan para pihak.
Demikian kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
Bagaimana cara menuntut pengembalian