Kak, tolong jelaskan urut cara beli tanah di kec waru, sidoarjo
instansi apa yg harus dikunjungi dan harus bawa berkas apa
bayar atau gratis
trimakasih
Terima Kasih atas pertanyaan saudara yang ditujukan melalui pelayanan hukum online Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Mengenai cara beli tanah yang pertama yaitu setelah antara pembeli dengan penjual sepakat dengan harga tanahnya, maka jika surat tanahnya berbentuk sertifikat dapat mengurus akte jual beli tanahnya di Notaris setelah pajak perolehan tanahnya di bayar maka dengan akte jual beli tanah tersebut ditambah sertifikatnya bisa dibalikan nama ke pembeli dengan mengurus ke BPN terdekat. Kalau suratnya selain sertifikat maka untuk akte jual belinya bisa diurus di Kecamatan sebagai PPAT melalui Kepala desa atau notaris, untuk sertifikatnya juga sama diurus di BPN. Untuk kelengkapan surat yang harus disiapkan untuk penjual yaitu KTP suami isteri, surat tanah, surat nikah jika sudah nikah, sementara pembeli KTP.
Demikian penjelasan kami, semoga saudara dapat memahaminya.
Bagaimana cara menuntut pengembalian