Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-06-13 12:05:17
Pertanahan
CARA BELI TANAH

Kak, tolong jelaskan urut cara beli tanah di kec waru, sidoarjo

instansi apa yg harus dikunjungi dan harus bawa berkas apa

bayar atau gratis

 

trimakasih

Dijawab tanggal 2022-06-16 16:31:26+07

Terima Kasih atas pertanyaan saudara yang ditujukan melalui pelayanan hukum online Kejaksaan Negeri Sidoarjo. 

Mengenai cara beli tanah yang pertama yaitu setelah antara pembeli dengan penjual sepakat dengan harga tanahnya, maka jika surat tanahnya berbentuk sertifikat dapat mengurus akte jual beli tanahnya di Notaris setelah pajak perolehan tanahnya di bayar maka dengan akte jual beli tanah tersebut ditambah sertifikatnya bisa dibalikan nama ke pembeli dengan mengurus ke BPN terdekat. Kalau suratnya selain sertifikat maka untuk akte jual belinya bisa diurus di Kecamatan sebagai PPAT  melalui Kepala desa atau notaris, untuk sertifikatnya juga sama diurus di BPN. Untuk kelengkapan surat yang harus disiapkan untuk penjual yaitu KTP suami isteri, surat tanah, surat nikah jika sudah nikah, sementara pembeli KTP. 

Demikian penjelasan kami, semoga saudara dapat memahaminya.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SIDOARJO
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.