Adik saya tergiur membeli sebuah rumah di daerah Depok. Pengembang mengiming-imingi calon pembeli dengan sarana plus dan kawasan itu akan menjadi daerah yang sangat ramai dan strategis. Ternyata janji pengembang meleset. Fasilitas umum yang dijanjikan banyak yang tidak bangun. Jalan yang rusak parah pun dibiarkan terbengkalai. Kawasan itu sekarang sepi, sehingga keamanan pun terabaikan. Lebih repot lagi, setelah melunasi kreditnya, adik saya tidak dapat mengambil sertifikatnya karena ternyata sertifikat itu telah dijaminkan ke Bank. Pengembang besar yang telah go public itu ternyata bermasalah. Bagaimana adik saya menagih janji si developer? Bagaimana mengurus sertifikat yang "hilang" karena sudah bolak-balik mengurus dipingpong ke sana ke-mari.
Selamat Siang,
Kami Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Depok menyampaikan terima kasih karena telah menggunakan Aplikasi Halo JPN. Atas pertanyaan yang telah disampaikan, kami memberikan langkah-langkah yang harus ditempuh sebagai berikut :
Demikian yang dapat kami sampaikan, apabila jawaban tersebut masih belum memuaskan atau ada pertanyaan lain yang masih ingin disampaikan. Anda dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Depok secara gratis, Salam Sehat dan Terima Kasih.
Bagaimana cara menuntut pengembalian