Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-06-14 20:40:18
Pertanahan
MENAGAGIH JANJI DEVELOPER

Adik saya tergiur membeli sebuah rumah di daerah Depok. Pengembang mengiming-imingi calon pembeli dengan sarana plus dan kawasan itu akan menjadi daerah yang sangat ramai dan strategis. Ternyata janji pengembang meleset. Fasilitas umum yang dijanjikan banyak yang tidak bangun. Jalan yang rusak parah pun dibiarkan terbengkalai. Kawasan itu sekarang sepi, sehingga keamanan pun terabaikan. Lebih repot lagi, setelah melunasi kreditnya, adik saya tidak dapat mengambil sertifikatnya karena ternyata sertifikat itu telah dijaminkan ke Bank. Pengembang besar yang telah go public itu ternyata bermasalah. Bagaimana adik saya menagih janji si developer? Bagaimana mengurus sertifikat yang "hilang" karena sudah bolak-balik mengurus dipingpong ke sana ke-mari.

Dijawab tanggal 2022-07-14 12:57:33+07

Selamat Siang, 

Kami Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Depok menyampaikan terima kasih karena telah menggunakan Aplikasi Halo JPN. Atas pertanyaan yang telah  disampaikan, kami memberikan langkah-langkah yang harus ditempuh sebagai berikut :

  1. Mediasi dan klarifikasi ke pihak pihak terkait terlebih dahulu ke pihak developer terkait status kepemilikan lahan dengan menanyakan sertifikatnya terkait fasos fasum maupun prasarana jalan yg rusak dan sarana serta prasarana yg di janjikan kenapa belum di bangun,sertifikat yg belum ada, dan jalan yg rusak.
  2. Klarifikasi atau menanyakan ke pihak notaris terkait legalitas sertifkat dan proses jual beli nya apakah pada saat akad kredit sudah di lakukan transaksi perpindahan hak yaitu Akta jual beli nya kalau sudah di lakukan akta jual beli kenapa sertifikatnya tidak ada atau dalam anggunan.
  3. Klarifikasi ke pihak Bank pemberi Kredit untuk fasilitas penjualan dengan melalui KPR seharusnya pihak bank sudah mengecek status sertifikat rumah maupun obyek bangunan rumah yg di agunkan.
  4. Apabila langkah langkah tersebut sudah di tempuh dan belum ada titik terang alangkah baik nya pihak konsumen, developer,notaris dan pihak bank mediasi bersama langkah selanjutnya pihak konsumen mengadukan hal ini ke pihak YLKI.
  5. Apabila langkah langkah tersebut sudah di tempuh belum menemukan solusi nya maka bisa melaporkan ke pihak pihak terkait misalnya soal perizinan ke dinas penanaman modal terpadu satu pintu bahkan bisa di bawa ke pengadilan apabila ada unsur pidana dengan melaporkan ke pihak yg berwajib.

 

Demikian yang dapat kami sampaikan, apabila jawaban tersebut masih belum memuaskan atau ada pertanyaan lain yang masih ingin disampaikan. Anda dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Depok secara gratis, Salam Sehat dan Terima Kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. DEPOK
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.