Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-11-24 07:50:40
Pertanahan
JUAL BELI TANAH

Selamat Siang bapak/ibu..

Saya memiliki beberapa bidang tanah di tempat saya tinggal, kebetulan salah satunya hendak dibeli oleh Warga Negara Asing, Pertanyaan saya, apakah bisa Warga Negara Asing tersebut membeli tanah milik saya? 

Dijawab tanggal 2022-11-28 08:43:51+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN.  Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Apakah bisa Warga Negara Asing membeli tanah hak milik? Jawabannya adalah tidak. Penjelasan dari pertanyaan saudara adalah sebagai berikut:

Warga Negara Asing (WNA) dapat memiliki rumah tempat tinggal, akan tetapi bukan di atas tanah hak milik, melainkan hak pakai. Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah (Permen ATR/BPN 18/2021), Batasan luas tanah untuk rumah tempat tinggal tersebut adalah 1 bidang tanah per orang/keluarga dan tanahnya paling luas 2.000 meter persegi. Tetapi, dalam keadaan tertentu yang mempunyai dampak positif terhadap ekonomi dan sosial, WNA dapat  memiliki rumah tempat tinggal dengan lebih dari 1 bidang tanah atau luas tanah lebih dari 2.000 meter persegi dengan izin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Blora secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BLORA
Alamat : Jl. Ahmad Yani No 22 Blora
Kontak : 082324044697

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.