Apakah pihak negara misalnya PLN dll hrs izin dulu dengan yg memiliki lahan sebelum mereka menggunakan lahan tersebut seperti penanaman tiang dll
Selamat Pagi.
Terima Kasih telah memberikan kepercayaan kepada kami untuk menjawab persoalan yang saudara hadapi. Berdasarkan pertanyaan atas permasalahan saudara kami selaku JPN berpendapat bahwa:
Penggunaan Tanah dalam Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU 30/2009) beserta peraturan pelaksananya menyatakan bahwa PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang mana, sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, PLN berhak melaksanakan haknya seperti menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik.
Untuk kepentingan umum, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik berhak untuk:
Terkait Jika tanah milik saudara digunakan untuk mendirikan tiang listrik, aturan ganti rugi ini tercantum dalam Pasal 30, lebih jelasnya dalam Ayat (1) sampai Ayat (3) di pasal tersebut:
Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum menyatakan bahwa:
Pada pendirian tiang listrik banyak permasalahan yang terjadi di lapangan. Permasalahan ataupun kendala yang dialami seperti kurangnya penyuluhan oleh pihak PLN, tidak disetujui oleh pihak pemilik tanah untuk mendirikan tiang listrik pada tanah miliknya. Penyelesaian permasalahan terkait hal tersebut yaitu menggunakan bentuk alternatif penyelesaian sengketa dengan metode negosiasi atau
musyawarah dimana warga yang terdampak dapat bernegosiasi dengan pihak PT. PLN (Persero) dengan menyampaikan keluhan yang mereka alami terkait pendirian jaringan listrik dan menegosiasiakan bagaimana bentuk penyelesaian baik berupa ganti rugi atau kompensasi dan pemindahan tiang listrik dengan melakukan penentuan titik pendirian secara bersama agar terciptanya kesepakatan secara bersama yaitu terpenuhinya hak dari pemilik tanah dan terlaksananya pendirian jaringan listrik untuk kepentingan umum.
Metode negosiasi sendiri merupakan upaya penyelesaian sengketa oleh para pihak tanpa melalui proses peradilan dengan tujuan mencapai kesepakatan bekerja sama secara harmonis dan kreatif, dimana para pihak yang bersengketa berhadapan langsung secara seksama dalam mendiskusikan permasalahan yang mereka hadapi secara korporatif dan saling terbuka.
Bagaimana cara menuntut pengembalian