Apakah hak guna usaha dan berapa jangka waktu hak guna usaha tersebut?
Dijawab tanggal 2022-06-23 08:07:49+07
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 28 Ayat 1 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang langsung dikuasai negara dalam jangka waktu tertentu, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 22 Ayat 1 Tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, hak guna usaha diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling larna 35 (tiga puluh lima) tahun.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada KN. POHUWATO
Alamat : Jalan KH. Dewantoro Blok Plan Perkantoran Marisa Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato
Kontak : 81340193673