Selamat Sore Bapak Ibu Jaksa, Sy mw nanya soal utang piutang jk tdk segera dibyrkan, kemudian salah satu nya memviralkan hutang piutang tsb di social media dg mksd agar segera membayar utang piutang tsb, apakah perbuatan tsb dpt dibenarkan atau tdk?
Terimakasih sebelumnya..
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Terkait masalah memviralkan suatu utang biasanya bertujuan mempermalukan si pemilik utang. Hal ini sekalipun ada perjanjian dan persetujuan untuk memviralkan utang lewat SMS, WA, dan berbagai media lain, namun hal tersebut bisa menyebabkan batalnya perjanjian.
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), syarat sahnya perjanjian adalah: kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan untuk membuat suatu perikatan; suatu pokok persoalan tertentu; suatu sebab yang tidak terlarang.
Patut diperhatikan, suatu perjanjian yang dibuat berdasarkan suatu sebab terlarang, yakni dilarang oleh undang-undang, bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum, tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian (hal. 17) menggolongkan sebab yang halal sebagai syarat objektif. Syarat ini berkaitan dengan objek perbuatan hukum yang dilakukan. Apabila syarat objektif tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan (hal. 20).
Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, jika dikaitkan dengan Pasal 1320, Pasal 1335, dan Pasal 1337 KUH Perdata, perjanjian memviralkan utang dapat dikatakan tidak memenuhi syarat sah perjanjian karena tidak memenuhi sebab yang halal, sehingga perjanjian tersebut batal demi hukum.
Sehingga upaya untuk memviralkan tunggakan utang sebaiknya tidak dilakukan, mengingat si pelaku berpotensi dipidana atas aduan dari si pengutang yang merasa nama baiknya tercemar. Utang memang merupakan kewajiban yang harus dibayar. Sebaiknya, upayakan semaksimal mungkin agar si pengutang membayar utangnya baik dengan cara mencicil maupun memberikan jaminan guna memastikan pembayaran utang.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian