Dijawab tanggal 2022-06-29 16:29:51+07
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ada dua cara untuk mendapatkan warisan, yaitu :
- Sebagai ahli waris menurut Undang-Undang.
- Karena ditunjuk dalam surat wasiat (testament).
Bila orang yang meninggal dunia tidak membuat testamen, maka dalam Undang-undang Hukum Perdata ditetapkan pembagian warisan sebagai berikut :
- Yang pertama berhak mendapat warisan yaitu suami atau istri dan anak-anak, masing masing berhak mendapat bagian yang sama jumlahnya (pasal 852 BW / KUH Perdata).
- Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka yang kemudian berhak mendapat warisan adalah orang tua dan saudara dari orang tua yang meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa orang tua masing-masing sekurang-kurangnya mendapat seperempat dari warisan (pasal 854 BW / KUH Perdata).
- Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka warisan dibagi dua, separuh untuk keluarga pihak ibu dan separuh lagi untuk pihak keluarga ayah dari yang meninggal dunia, keluarga yang paling dekat berhak mendapat warisan. Jika anak-anak atau saudara-saudara dari pewaris meninggal dunia sebelum pewaris, maka tempat mereka diganti oleh keturunan yang sah (pasal 853 BW / KUH Perdata).
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BENGKALIS
Alamat : Jl. Pertanian, Senggoro, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis, Riau 28714 Telp. (0766) 21122 Fax. (0766) 21029
Kontak : 82218459313