Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-09-13 11:34:36
Pertanahan
MENGHANCURKAN BANGUNAN LIAR DI LAHAN SENDIRI

Saya memiliki sebidang tanah bersertifikat hak milik. Tapi ada orang lain mendirikan rumah di lahan saya tersebut tanpa perjanjian sewa dan lain-lain dan saat ini saya ingin menjual lahan ini ke orang lain. Telah kami lakukan negosiasi dengan orang tersebut namun ia meminta kompensasi yang sangat besar. Jika saya menghancurkan bangunan liar tersebut dengan cara memindahkan semua barang penghuni keluar rumah dan dilanjutkan dengan merusak rumah hingga tidak layak huni. Apakah saya bisa dikenakan pidana bila seluruh barang penghuni sudah saya pindahkan keluar dan seluruh runtuhan rumah masih berada di area lahan saya dan tidak berceceran ke luar? Mohon pencerahannya. Terima kasih.

Dijawab tanggal 2022-09-15 10:08:16+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN

Dalam pasal 16 UUPA menjelaskan Hak-Hak atas tanah adalah:

  • Hak Milik
  • Hak Guna Usaha
  • Hak Guna Bangunan
  • Hak Pakai
  • Hak Sewa
  • Hak Membuka Tanah
  • Hak Memungut Hasil Hutan
  • Dan Hak-Hak lain

Dan bukti hak milik atas tanah yang sah adalah berupa sertifikat sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Untuk membangun dan memiliki bangunan diatas Hak Atas Tanah milik orang lain hanya dimungkinkan dengan adanya sewa menyewa. Dalam perkara ini Saudara menjelaskan bahwa ada orang lain mendirikan bangunan diatas tanah milik Saudara namun tanpa adanya perjanjian sewa menyewa ataupun izin dan ketika Saudara akan menjual Tanah milik Saudara sendiri malah diminta untuk membayar.

Namun jika Saudara memilih jalan untuk menghancurkan bangunan liar dan mengeluarkan semua barangnya keluar rumah tersebut maka terdapat sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada Saudara. Karena perbuatan penghancuran bangunan oleh Saudara tersebut melanggar aturan yang disebutkan pada pasal 200 ayat (1) KUHP “Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karenanya timbul bahaya umum bagi barang” dan pasal 406 ayat (1) KUHP “Barangsiapa dengan sengaja melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Solusi yang dapat kami sampaikan adalah dengan melapor kepada pihak Kepolisian dengan dasar penyerobotan tanah dengan dasar pelanggaran pasal 385 KUHP ataupun Saudara dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri tempat si pelaku ataupun wilayah obyek sengketanya tersebut. Untuk dasar yang dapat Saudara ajukan dapat menggunakan dasar pasal 1365 BW yaitu Perbuatan Melawan Hukum. Sehingga saudara melakukan pembongkaran atas bangunan liar tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.  

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mataram secara Gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MATARAM
Alamat : Jl. Dr. Sudjono Lingkar Selatan Kota Mataram
Kontak : 87860605752

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.