Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-07-26 14:10:30
Pendirian dan pembubaran PT
PEMBUBARAN PT

Bagaimana langkah kejaksaan memberantas perusahaan-perusahaan yang nakal ?

Dijawab tanggal 2022-08-02 15:25:18+07

Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepala Hallo JPN, adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Didalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2004, pada pasal 18 ayat 2 bahwa Jaksa Agung dengan kuasa khusus ataupun karena kedudukan dan jabatannya bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Ketatanegaraan disemua lingkungan Peradilan, baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintahan, maupun kepentingan umum.

Jika ada Perusahaan-perusahaan yang dalam usahanya telah melanggar kepentingan umum maka Kejaksaan berdasarkan kewenangannya dapat melakukan permohonan pembubaran Perseroan Terbatas / PT melalui Pengadilan Negeri, hal ini sesuai dengan Pasal 146 ayat 1 UUPT bahwa salah satu yang berhak mengajukan permohonan pembubaran PT adalah Kejaksaan. Undang-undang memberi Legal Standing atau Letigima persona standi in judicio kepada Kejaksaan mengajukan permohonan pembubaran Perseroan dengan alasan Perseroan melanggar peraturan perundang-undangan. selain itu Perseoran juga dapat dibubarkan apabila tidak melakukan kegiatan usaha (nonaktif) selama tiga tahun atau lebih, yang tentunya dibuktikan dengan surat pemberitahuan yang disampaikan kepada instansi pajak, hal ini tercantum didalam Pasal 146 ayat 1 huruf C UUPT.

Didalam pasal 2 UUPT Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, ketertiban umum, dan kesusilaan, usahanya tidak boleh merusak sumber kekayaan alam yang membahayakan masyarakat.

Demikian kami sampaikan, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ROKAN HILIR
Alamat : Komplek Perkantoran Batu 6 Bagan Punak Meranti Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir Prov. Riau
Kontak : 82284536955

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.