Bagaimana langkah kejaksaan memberantas perusahaan-perusahaan yang nakal ?
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepala Hallo JPN, adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Didalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2004, pada pasal 18 ayat 2 bahwa Jaksa Agung dengan kuasa khusus ataupun karena kedudukan dan jabatannya bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Ketatanegaraan disemua lingkungan Peradilan, baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintahan, maupun kepentingan umum.
Jika ada Perusahaan-perusahaan yang dalam usahanya telah melanggar kepentingan umum maka Kejaksaan berdasarkan kewenangannya dapat melakukan permohonan pembubaran Perseroan Terbatas / PT melalui Pengadilan Negeri, hal ini sesuai dengan Pasal 146 ayat 1 UUPT bahwa salah satu yang berhak mengajukan permohonan pembubaran PT adalah Kejaksaan. Undang-undang memberi Legal Standing atau Letigima persona standi in judicio kepada Kejaksaan mengajukan permohonan pembubaran Perseroan dengan alasan Perseroan melanggar peraturan perundang-undangan. selain itu Perseoran juga dapat dibubarkan apabila tidak melakukan kegiatan usaha (nonaktif) selama tiga tahun atau lebih, yang tentunya dibuktikan dengan surat pemberitahuan yang disampaikan kepada instansi pajak, hal ini tercantum didalam Pasal 146 ayat 1 huruf C UUPT.
Didalam pasal 2 UUPT Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, ketertiban umum, dan kesusilaan, usahanya tidak boleh merusak sumber kekayaan alam yang membahayakan masyarakat.
Demikian kami sampaikan, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian