Selamat pagi, Apabila memiliki PT Perorangan apakah PT tersebut dapat dirubah menjadi PT Persekutuan Modal?
terimakasih
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Mengacu Pasal 17 ayat (2) Permenkumham No 21/2021, syarat pendirian PT Persekutuan Modal dari PT Perseorangan yang pertama adalah melakukan perubahan status melalui akta notaris. Akta notaris tersebut memuat sebagai berikut:
a.Pernyataan pemegang saham yang memuat perubahan status PT perorangan menjadi PT persekutuan modal;
b.Perubahan anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian dan/atau pernyataan perubahan PT perorangan menjadi anggaran dasar PT, yang meliputi:
1) Nama dan/atau tempat kedudukan PT;
2) Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT;
3) Jangka waktu berdirinya PT;
4) Besarnya modal dasar;
5) Modal ditempatkan dan disetor; dan
6) Status PT tertutup atau terbuka
c. Data Perseroan yang meliputi:
1) Perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki;
2) Perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris;
3) Penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar;
4) Pembubaran PT;
5) Berakhirnya status badan hukum PT;
6) Perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama; dan
7) Perubahan alamat lengkap PT.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Dumai secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian