Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-09-01 09:14:00
Pertanahan
HAK ATAS TANAH WNA

Selamat Pagi admin, kebetulan teman sy seorang WNA di Indonesia, dy tertarik utk memiliki tanah di Indo, tapi masih rencana.  Apakah teman sy yg WNA ini dapat memiliki hak atas tanah di Indonesia ini? Terimakasih sebelumnya..

Dijawab tanggal 2022-09-02 15:06:27+07

Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Menurut pendapat kami, Warga Negara Asing (WNA) dapat memiliki rumah tempat tinggal, akan tetapi bukan diatas tanah hak milik, melainkan hak pakai. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah (Permen ATR/BPN 18/2021), batasan luas tanah untuk rumah tempat tinggal tersebut adalah 1 (satu) bidang tanah per orang/keluarga dan tanahnya paling luas 2.000 (dua ribu) meter persegi. Akan tetapi, dalam suatu keadaan tertentu WNA yang berada di Indonesia apabila memiliki dampak positif terhadap ekonomi dan sosial di Indonesia, WNA tersebut dapat memiliki rumah tempat tinggal dengan lebih dari 1 (satu) bidang tanah atau luas tanah lebih dari 2.000 (dua ribu) meter persegi dengan izin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. RIAU
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No. 375, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
Kontak : 81314007487

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.