Selamat Pagi admin, kebetulan teman sy seorang WNA di Indonesia, dy tertarik utk memiliki tanah di Indo, tapi masih rencana. Apakah teman sy yg WNA ini dapat memiliki hak atas tanah di Indonesia ini? Terimakasih sebelumnya..
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Menurut pendapat kami, Warga Negara Asing (WNA) dapat memiliki rumah tempat tinggal, akan tetapi bukan diatas tanah hak milik, melainkan hak pakai. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah (Permen ATR/BPN 18/2021), batasan luas tanah untuk rumah tempat tinggal tersebut adalah 1 (satu) bidang tanah per orang/keluarga dan tanahnya paling luas 2.000 (dua ribu) meter persegi. Akan tetapi, dalam suatu keadaan tertentu WNA yang berada di Indonesia apabila memiliki dampak positif terhadap ekonomi dan sosial di Indonesia, WNA tersebut dapat memiliki rumah tempat tinggal dengan lebih dari 1 (satu) bidang tanah atau luas tanah lebih dari 2.000 (dua ribu) meter persegi dengan izin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian