Selamat pagi, saya Iwan widiawan di Sungai Lakam timur mau bertanya kepada JPN jadi saya masalah ada teman saya pinjam uang ke saya sebesar Rp30.000.000,00 yang katanya akan digunakan untuk keperluan pribadinya di tanggal 01 Maret 2022 dan saya pun meminjamkannya karena teman saya saat itu berjanji akan mengembalikan uang saya secara tunai paling lambat di tanggal 01 Oktober 2022. Saat itu saya mau meminjamkan uang saya namun kesalahan saya saat itu karena dia adalah teman dekat saya, saya tak minta jaminan apapun atas pinjaman uang tersebut. Saya hanya membuat perjanjian tertulis bertanda tangan kami berdua yang isinya ada syarat jika teman saya tidak bisa mengembalikan uang tersebut di tanggal 01 Oktober 2022 maka saya dapat melaporkan teman saya tersebut ke polisi untuk dibawa ke ranah pidana. Dan sekarang hingga tanggal 08 Desember 2022 teman saya belum mengembalikan pinjaman tersebut dan tiap ditagih teman saya selalu bilang minta waktu karena belum ada uang dan sedang dicari. Saya sangat kesal karena teman saya tidak menepati janjinya padahal saya juga pingin pakai uang itu untuk kebutuhan saya yang mendesak, lalu apakah saya bisa melaporkan teman saya ke polisi di Tanjung Balai Karimun? Kalau melapor, pasal apa yang saya dapat ajukan ketika nanti ditanya oleh polisi? Terima kasih.
Selamat pagi, terima kasih sudah menghubungi dan bertanya kepada kami melalui aplikasi Halo JPN.
Berbicara tentang perjaniian perlu kami jelaskan terlebih dahulu bahwa pada dasarnya perjanjian menurut Prof Subekti adalah suatu perbuatan hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi : Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Dari peristiwa ini, timbulah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut perikatan yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa : Semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya hal ini berarti setiap perjanjian dianggap sah dan mengikat secara penuh bagi para pihak yang membuatnya sepanjang memenuhi 4 (empat) unsur syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yakni :
Memperhatikan permasalahan yang anda alami dapat diketahui jika awalnya anda dan teman anda sepakat membuat perjanjian hutang piutang yang mana uang tersebut nantinya akan digunakan untuk tujuan tertentu yakni untuk keperluan pribadi teman anda namun karena anda tidak merinci lebih jauh terkait perjanjian tersebut sehingga di sini kami asumsikan tujuan peminjaman uang, kecapakan anda dan teman anda sebagai subjek hukum perdata yang dapat melakukan perjanjian adalah sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun Perjanjian hutang piutang sendiri termasuk dalam perjanjian pinjam meminjam yang diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata yang menyatakan bahwa :suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang meminjam akan mengembalikan sejumlah yang sama dari barangbarang tersebut. Dikaitkan dengan permasalahan yang anda alami maka teman anda sebagai pihak yang meminjam barang (dalam kasus anda barang tersebut berbentuk uang) harus melakukan suatu perbuatan yakni mengembalikan pinjaman uang yang telah dipakainya tersebut kepada anda sesuai dengan jumlah uang yang anda pinjamkan sebelumnya sesuai dengan waktu yang telah disepakati oleh keduanya. Hal ini berkaitan dengan adanya prestasi itu sendiri yang mana menurut Pasal 1234 KUH Perdata prestasi dibagi menjadi :
Suatu perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik. Setelah kedua belah pihak mengikat timbulah hak dan kewajiban
Dalam praktiknya sering kali perjanjian hutang piutang tidak dapat diselesaikan secara musyarawarah padahal seharusnya perjanjian dilakukan atas dasar itikad baik mengingat perjanjian mengikat menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak, adanya hal tersebut sering berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian oleh pihak yang dirugikan dengan dasar Pasal 372 KUHPidana (tentang penggelapan) dan/atau Pasal 378 KUHPidana (tentang penipuan) padahal substansi dari tindak pidana penggelapan dan tindak pidana penipuan adalah jelas berbeda dari suatu perjanjian yang merupakan perbuatan yang masuk ranah hukum perdata.
Mengenai boleh tidaknya anda melaporkan teman anda ke pihak kepolisian pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarangnya namun apabila anda ingin melaporkan dan memproses teman anda secara pidana maka harus jelas perbuatan (actus reus) dan niat jahat (mens rea) yang dimiliki oleh teman anda agar terpenuhi unsur-unsur pasal pidana tersebut sehingga apabila anda mau melaporkan teman anda maka anda harus bisa memberikan keterangan yang jelas kepada pihak kepolisian apakah perbuatan yang teman anda lakukan memenuhi uraian unsur kedua pasal terkait atau memang murni wanprestasi yang masuk ranah hukum perdata. Terlebih di dalam kasus anda, anda dengan teman anda sudah membuat perjanjian terlebih dahulu. Membuat laporan atau pengaduan ke polisi dapat anda lakukan namun perbuatan yang teman anda lakukan tersebut nantinya tetap akan didalami oleh pihak kepolisian untuk dapat dinaikkan (masuk dalam ranah pidana) atau tidak. Ada baiknya jika permasalahan yang anda alami tersebut diupayakan penyelesaian secara musyawarah terlebih dahulu dan apabila nantinya tidak menemukan titik terang maka anda dapat anda juga melakukan gugatan perdata terhadap teman anda
Demikian informasi yang dapat kami berikan semoga bisa memberikan pencerahan terhadap permasalahan yang anda hadapi.
Bagaimana cara menuntut pengembalian