Salam Sejahtera .
Bapak/Ibu yang saya hormati.
Tanah-tanah yang di garap oleh masyarakat pribumi dan pendatang padaTahun 1982 di daerah mariat pantai, oleh pemerintah kabupaten sorong di Tahun 1991 menerbitkan serifikat hak milik dan di berikan kepada masyarakat yang menggarap tanah tersebut, yang saat itu terhitung sebagai transmigrasi lokal yang ada di kabupaten sorong. Masyarakat (transmigrasi lokal) sebagai penggarap tanah di berikan berupa paket (3 buku sertifikat SHM) dgn ukuran masing-masing 1). Luas 2500m2, 2). Luas 7500m2. 3). 10.000m2. sekalipun yang masyarakat garap sebelumnya hanya yang luas. 2.500. Dan dari paket tanah yang di berikan, pemerintah menegaskan harus berlanjut di garap untuk ladang. Yang aturan dari kepemilikan paket tanah yang ada, harus di garap untuk jadikan lahan pertanian. Setelah lewat dari 10 tahun baru bisa di jadikan pemukiman atau lain-lain. Dan pajak atas kepemilikan tanah tersebut di tanggung oleh yang menerima serifikat sesuai nama yang tertera di dalam sertifikat. PERTANYAANNYA :
1. Jika ada orang lain yang menggarap salah 1 tanah tersebut tanpa sepengetahuan pemilik sertifikat tanah tersebut dan mengklaim bahwa itu milik mareka karena sepanjang ini mereka yang menggarap. Cara apa yang bisa di tempuh agar orang yang menyerobot masuk dan menggarap tanah tanpa ijin ini bisa di keluarkan dari tanah yang ada oleh pemilik sertifikat ? Dan apakah orang yang menggarap tanpa ijin ini punya hak atas tanah tersebut? Sedangkan pemilik serifikat sepanjang ini yang membayar pajak atas tanah tersebut ? dan penggarap tanah yang tanpa ijin ini bukanlah termasuk dalam transmigasi lokal. Mereka termasuk penggarap liar di luar anggota transmigrasi. Mohon petunjuk atas masalah ini, agar pemilik sertifikat bisa dapat memiliki tanahnya secara keseluruhan. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan t'rima kasih????
Terimakasih atas pertanyaan yang diajukan Pemohon dan kepercayaannya kepada pelayanan hukum HALOJPN.
Dasar Hukum:
Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang pantas, berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan.
Penggunaan tanah milik oleh bukan pemiliknya dibatasi dan diatur dengan peraturan perundangan. Bentuk-bentuk hubungan antara pemilik dan penggarap/pemakai itu ialah misalnya : sewa, bagi-hasil, pakai atau hak guna-bangunan.
Pertanyaan Pertama:
Upaya yang dapat di tempuh apabila ada orang yang menyerobot masuk dan menggarap salah satu tanah tanpa izin dari pemilik sertipikat tanah yaitu:
Pertanyaan Kedua:
Tidak, orang yang menggarap tanah tanpa izin = tidak berhak atas tanah tersebut. Kepemilikan hak atas tanah dapat dilihat pada nama yang tercantum di Sertipikat Hak Milik (SHM). Apabila pemilik membayar pajak atas tanah tersebut berarti pemilik tetap peduli atau mengusahakan tanah tersebut sehingga penggarap hanya berhak atas garapannya saja.
Pertanyaan Ketiga:
Apabila penggarap merupakan penggarap liar di luar transmigrant maka tetap dianggap sebagai penggarap tanpa izin. Diatur di Pasal 24 UUPA bahwa penggunaan tanah milik oleh bukan pemiliknya dibatasi dan diatur dengan peraturan perundangan. Bentuk-bentuk hubungan antara pemilik dan penggarap/pemakai yaitu sewa, bagi-hasil, pakai atau hak guna-bangunan. Sehingga perlu diperoleh izin terlebih dahulu untuk menggarap tanah milik orang lain.
Bagaimana cara menuntut pengembalian