Sebelumnya saya ucapkan terimakasih kepada kejaksaan yang sudah memberikan platfrom Halo JPN ini sehingga masyarakat seperti saya bisa berkonsultasi terkait permasalahan hukum . Nama saya zerin aprilya fradiska , Saya ingin bertanya persoalan hutang piutang , sebelumnya saya akan menceritakan secara singkat persoalannya awal cerita saya membeli sebuah rumah dengan sebagian uangnya meminjam kepada tetangga saya dengan perjanjian akan dicicil 2 tahun dengan bunga yang sudah disepakati di perjanjian . akan tetapi pada waktu yang sudah ditentukan cicilan belum lunas karena terkendala masalah ekonomi hingga sudah berjalan lebih dari 3 bulan dari waktu yang ditentukan. Karena hal itu tetangga saya mengancam akan melaporkan & memidanakan saya atas hutang ersebut . Yang mau saya tanya dari maksud tersebut , Apakah mungkin , ataukah bisa saya dipidanakan atau dilaporkan ke polisi ?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas permasalahan yang tengah Saudara hadapi adalah sebagai berikut :
1.Bahwa didalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), dijelaskan: Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian hutang piutang."
2.Pada ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU HAM tersebut, meskipun ada laporan yang masuk ke pihak kepolisian terkait sengketa utang piutang, Pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar hutang;
3. Memang betul dalam prakteknya terdapat beberapa sengketa hutang piutang yang tidak dapat diselesaikan secara musyarawarah dan justru malah dilaporkan ke pihak Kepolisian dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Tetapi hal tersebut hanya terjadi di kasus kasus tertentu;
4.Melihat dari beberapa sumber hukum dan literatur, dapat disimpulkan bahwa wanprestasi yang dilakukan pemohon (debitur) tidak bisa dikaitkan ataupun dijatuhi hukuman pidana. Ini merupakan ranah hukum perdata. Sanksi dari wanprestasi juga bisa dilihat dari isi perjanjian tersebut (apabila ada). Bila tidak, dapat merujuk pada ketentuan di KUHPerdata.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan secara Gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian