tanah yg ad d.samping aliran sungai yg ad memiliki SHP seprti apa kekuatan hukum y
tanah yg ad d.samping jalan porus desa brp meter hak jalan dan hak milik org
bagaimana solusi y
Hak Pakai merupakan salah satu jenis sertifikat tanah yang berlaku di Indonesia. Tapi, mungkin tidak semua orang memahaminya. Karena Hak Pakai mungkin tidak sefamiliar seperti halnya Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), maupun Hak Guna Usaha (HGU). Lantas, apa itu Hak Pakai? Pengertiannya tertera dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Di dalam Pasal 41 tertulis, Hak Pakai merupakan hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.
Tentu pemberian Hak Pakai melalui keputusan pejabat terkait yang berwenang atau dalam perjanjian dengan pemilik tanah. Di mana bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, dan sebagainya asalkan tidak bertentangan dengan asas dalam UUPA. Hak pakai dapat diberikan selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu. Selain itu, pemberiannya bisa secara cuma-cuma, dengan pembayaran, atau pemberian jasa berupa apapun. Prinsipnya, pemberian hak pakai tidak boleh disertai syarat syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan. Pihak yang Bisa Diberikan Hak Pakai Pihak yang bisa diberikan Hak Pakai termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Pada Pasal 49 dijelaskan, Hak Pakai dengan jangka waktu tertentu diberikan kepada empat pihak. Meliputi WNI, badan keagamaan dan sosial. Lalu, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, serta warga negara asing (WNA). Sementara untuk Hak Pakai selama dipergunakan (tanpa jangka waktu) juga diberikan kepada empat pihak. Meliputi instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah. Kemudian, pemerintah desa, serta perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional.
Status Tanah yang Bisa Diberi Hak Pakai Di dalam Pasal 51 disebutkan, lahan yang dapat diberikan dengan hak pakai dengan jangka waktu meliputi tanah negara, tanah Hak Milik, dan tanah Hak Pengelolaan. Sedangkan untuk lahan yang dapat diberikan Hak Pakai selama dipergunakan (tanpa jangka waktu) yakni tanah negara dan tanah Hak Pengelolaan. Jangka Waktu Hak Pakai Berdasarkan Pasal 52, Hak Pakai di atas tanah negara dan tanah Hak Pengelolaan dengan jangka waktu diberikan untuk paling lama 30 tahun. Akan tetapi bisa diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui paling lama 30 tahun. Nanti setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan berakhir, maka lahan hak pakai kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan. Di sisi lain, Hak Pakai di atas tanah Hak Milik diberikan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian Hak Pakai di atas tanah Hak Milik. Sedangkan untuk Hak pakai yang diberikan selama dipergunakan, tentu tidak memiliki batas waktu. Asalkan tetap mempergunakan dan memanfaatkan tanahnya. Perpanjangan dan Pembaruan Hak Pakai Seperti tertulis dalam Pasal 55, Hak Pakai di atas 5anah negara dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak apabila memenuhi syarat: Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; Tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan Tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum.
Sementara untuk Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan, bisa diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak pakai. Tentunya juga harus memenuhi persyaratan di atas dan mendapat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan. Sedangkan untuk Hak Pakai di atas tanah Hak Milik, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dapat diperbarui dengan pemberian hak pakai baru. Melalui akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan hak tersebut harus didaftarkan di Kantor Pertanahan. Meski begitu, pemegang Hak Pakai juga harus mengetahui ketentuan batas waktu pengajuan untuk perpanjangan dan pembaruan. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 56, pengajuan perpanjangan jangka waktu Hak Pakai dapat dilakukan setelah tanah sudah digunakan dan dimanfaatkan atau paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu. Sedangkan untuk permohonan pembaruan Hak Pakai diajukan paling lama 2 tahun setelah berakhirnya jangka waktu. Khusus untuk Hak Pakai di atas tanah Hak pengelolaan, maka jangka waktu perpanjangan dan pembaruan hak dapat diberikan apabila tanah telah digunakan dan dimanfaatkan.
Bagaimana cara menuntut pengembalian