Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-10-06 10:55:06
Pertanahan
PERTANAHAN

Saya mau bertanya , ayah saya adalah seorang petani , yang tergabung di dalam kelompok tani. Kami dapat info dari penghuluan /desa bahwa akan ada asisten destribusi tanah oleh pemerintah, apakah kami bisa ikut program itu? apa saja kiteria redistribusi itu mohon penjelasannya.

Dijawab tanggal 2022-10-10 07:52:58+07

Terimakasih atas kepercayaan Saudari kepala halo JPN, adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudari adalah sebagai berikut:

Redistribusi tanah adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform yang diberikan kepada para petani penggarap yang telah memenuhi syarat ketentuan Peraturan Pemerintah No.224 Tahun 1961 yang bertujuan untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat dengan cara mengadakan pembagian tanah yang adil dan merata atas sumber penghidupan rakyat tani berupa tanah, sehingga dengan pembagian tersebut dapat dicapai pembagian hasil yang adil dan merata yang pada hakekatnya untuk memberikan akses kepemilikan tanah bagi para petani dalam rangka meningkatkan taraf hidupnya.

 

Adapaun kriteria Subjek dan Objek pada Redistribusi tanah (Perpres Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria), yaitu:

Pasal 13 ayat (1) Perpres Nomor 86 Tahun 2018, objek legalisasi aset meliputi :

  1. Pelepasan Kawasan Hutan;
  2. Tanah yang diperoleh dari kewajiban menyediakan 20% dari luas tanah Negara yang diberikan kepada pemegang HGU.

Objek legalisasi Aset yang telah ditetapkan diberikan kepada Subjek Reforma Agraria melalui mekanisme Sertipikasi Redistribusi Tanah. Adapun syarat-syarat kelengkapan berkas adalah :

  1. Kartu Identitas
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • KK (Kartu Keluarga)

     2. Alas Hak

  • Surat Keterangan Ganti Kerugian (Asli)
  • Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Penggunaan Tanah (Asli)
  • Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Asli)
  • Surat Asli Keterangan Penguasaan Tanah Lainya (Contoh: SKT, SuratTebas Tebang, dll) 
  1. Mengisi dan Menandatangani Formulir Data Inventarisasi dan Identifikasi Subjek dan Objek.

 

Kriteria Subjek Kegiatan Redistribusi Tanah berdasarkan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 (Orang Perseorangan, Badan Hukum, Kelompok Masyarakat dengan Hak Pemilik Bersama) :

  1. WNI;
  2. Berusia paling rendah 18 Tahun;
  3. Bertempat tinggal di Wilayah Objek Redistribusi Tanah Koperasi, Perseroan Terbatas, atau Yayasan Badan Usaha Milik Desa.
  4. Merupakan gabungan dari orang-perseorangan yang membentuk kelompok, berada dalam satu kawasan tertentu serta memenuhi persyaratan untuk diberikan objek Redistribusi Tanah.

Beradasarkan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria mengenai Kriteria Subjek Kegiatan Redistribusi Tanah:

  1. Redistribusi tanah untuk pertanian dengan luasan paling besar 5 (lima) Hektar sesuai dengan Pasal 9 Ayat 1.
  2. Redistribusi tanah untuk Non pertanian Pasal 10 ayat 1 “Objek Redistribusi tanah untuk Non pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b diredistribusi kepada Subjek Reforma Agraria”.

Dengan demikian terhadap pertanyaan saudara mengenai apakah bisa ikut program atau tidak bukan lah wewenang kami akan tetapi sepanjang saudara dapat memenuhi mekanisme dan syarat yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangannya saudara dapat mengikuti program tersebut. Selain itu saudara juga dapat berkoordinasi ke Kantor Badan Pertanahan setempat perihal program tersebut.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. RIAU
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No. 375, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
Kontak : 81314007487

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.