Saya mau bertanya , ayah saya adalah seorang petani , yang tergabung di dalam kelompok tani. Kami dapat info dari penghuluan /desa bahwa akan ada asisten destribusi tanah oleh pemerintah, apakah kami bisa ikut program itu? apa saja kiteria redistribusi itu mohon penjelasannya.
Terimakasih atas kepercayaan Saudari kepala halo JPN, adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudari adalah sebagai berikut:
Redistribusi tanah adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform yang diberikan kepada para petani penggarap yang telah memenuhi syarat ketentuan Peraturan Pemerintah No.224 Tahun 1961 yang bertujuan untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat dengan cara mengadakan pembagian tanah yang adil dan merata atas sumber penghidupan rakyat tani berupa tanah, sehingga dengan pembagian tersebut dapat dicapai pembagian hasil yang adil dan merata yang pada hakekatnya untuk memberikan akses kepemilikan tanah bagi para petani dalam rangka meningkatkan taraf hidupnya.
Adapaun kriteria Subjek dan Objek pada Redistribusi tanah (Perpres Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria), yaitu:
Pasal 13 ayat (1) Perpres Nomor 86 Tahun 2018, objek legalisasi aset meliputi :
Objek legalisasi Aset yang telah ditetapkan diberikan kepada Subjek Reforma Agraria melalui mekanisme Sertipikasi Redistribusi Tanah. Adapun syarat-syarat kelengkapan berkas adalah :
2. Alas Hak
Kriteria Subjek Kegiatan Redistribusi Tanah berdasarkan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 (Orang Perseorangan, Badan Hukum, Kelompok Masyarakat dengan Hak Pemilik Bersama) :
Beradasarkan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria mengenai Kriteria Subjek Kegiatan Redistribusi Tanah:
Dengan demikian terhadap pertanyaan saudara mengenai apakah bisa ikut program atau tidak bukan lah wewenang kami akan tetapi sepanjang saudara dapat memenuhi mekanisme dan syarat yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangannya saudara dapat mengikuti program tersebut. Selain itu saudara juga dapat berkoordinasi ke Kantor Badan Pertanahan setempat perihal program tersebut.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian