Assalamualaikum, Selamat Sore Bapak/Ibu..
Saya ingin berkonsultasi terkait teman saya yang berinisial X memiliki utang kepada saya sebesar Rp 100 JT. lalu saya agunkan mobil dan tanah sebesar Rp 100 JT itu dengan lama cicilan 36 bulan sebanyak Rp 5.475.000,- dengan perjanjian bahwa X yang akan membayar utang tersebut. Ternyata teman saya yang berinisial X hanya membayar ciciilan selama 10 bulan, setelah itu menunggak dari tanggal 20 November 2020 sehingga saya yang harus membayar sisa hutang tersebut sampai dengan lunas. Yang ingin saya tanyakan, langkah hukum apa yang dapat saya lakukan terhadap permasalahan sisa utang yang belum dibayarkan tersebut?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Bahwa terkait hal tersebut termasuk perilaku Wanprestasi (Ingkar Janji) yang diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata yang menyatakan bahwa: "Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya". Menurut hemat kami, langkah pertama yang dapat anda lakukan yakni Somasi terhadap pihak Debitur, Jika Debitur tidak juga memenuhi kewajibannya setelah Anda memberikan somasi, maka Anda bisa menggugat debitur atas dasar Wanprestasi. Namun perlu diingat bahwa yang menentukan Gugatan tersebut dikabulkan atau tidak tergantung pada pembuktiannya dan juga bagaimana pertimbangan Hakim nantinya.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Siak secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian